Penyampaian Bukti LHKPN Caleg Terpilih Paling Lambat 21 Hari Sebelum Pengambilan Sumpah

Penyampaian Bukti LHKPN Caleg Terpilih Paling Lambat 21 Hari Sebelum Pengambilan Sumpah
Ketua KPU Kebumen Dzakiatul Banat. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Pasca penetapan calon terpilih anggota DPRD Kebumen, KPU Kebumen menyampaikan informasi, caleg terpilih wajib menyampaikan bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

“Bukti telah melaporkan LHKPN, diserahkan paling lambat 21 hari sebelum pengambilan sumpah,” kata Ketua KPU Kebumen Dzakiatul Banat, usai Rapat Pleno Terbuka Penetapan Caleg Terpilih dan Perolehan Kursi Parpol DPRD Kebumen, pada Pemilu Anggota DPRD Kebumen 2024, Kamis (2/5/2024). 

KPU Kebumen menyampaikan hal itu, menindaklanjuti surat dari KPU RI. Salah satunya tentang kewajiban caleg terpilih menyampaikan bukti telah menyampaikan LHKPN ke badan yang berwenang menerima LHKPN dari penyelenggara negara. 

Berdasarkan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Kebumen p3riode 2019 - 2024, pengambilan sumpah caleg terpilih anggota DPRD Kebumen masa jabatan 2024-2029, selambat-lambatnya 13 Agustus 2024.

Informasi yang diperoleh koranbernas.id, sebagian besar caleg terpilih adalah wajah baru. Perolehan suara mereka melampaui caleg petahana. 

Ketua DPRD Kebumen Sarimun, yang maju di daerah pemilihan (dapil) 7 tidak terpilih. Anggota Fraksi PDI Perjuangkan Kebumen ini, kalah suara dibandingkan caleg wajah baru Yulianto dan Andi Risdianto.

Berdasarkan jumlah perolehan kursi, pimpinan DPRD Kebumen 2024-2029 bakal diisi anggota Fraksi PDI Perjuangan, Pantai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem dan Pantai Gerindra. (*)