Pengguna Angkutan Umum Berburu Surat Keterangan Bebas Covid-19

Pengguna Angkutan Umum Berburu Surat Keterangan Bebas Covid-19

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN—Adanya kewajiban setiap calon pengguna angkutan umum darat dan udara menyerahkan surat keterangan sehat dan bebas Covid-19, pengguna angkutan umum berburu surat itu ke rumah sakit.

Di Kebumen, baru rumah sakit swasta dan rumah sakit milik Pemkab Kebumen yang bisa melakukan screening kesehatan untuk keperluan dengan biaya yang dibolehkan. Sedangkan puskesmas, belum bisa dengan alasan belum ada dasar hukum untuk memungut retribusi atas jasa terbitnya surat keterangan.

Seperti diungkapkan Direktur Rumah Sakit dr Soedirman Kebumen dr Widodo Suprihantoro MM kepada koranbernas.id, Kamis (11/6/2020). Setelah lebaran, warga yang membutuhkan surat keterangan sehat untuk keperluan mengggunakan angkutan umum atau keperluan pekerjaan cukup banyak.

Perbedaan biaya antar rumah sakit, ada kemungkinan harga beli alat rapid test berbeda-beda. Sekarang biaya rapid test telah turun dibanding awal pandemi Covid-19

“Tiap hari rata-rata 50 orang,“ kata Widodo Suprihantoro.

Hingga Rabu (10/6/2020), ada 403 orang yang mengajukan permohonan surat keterangan dimaksud. Dokter Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSDS Kebumen, mengeluarkan surat keterangan sehat dengan hasil rapid diagnose test non reaktif.

Menurut Widodo, surat keterangan yang berlaku hanya tiga hari, bisa diterbitkan setelah prosedur ditempuh. Dari mulai mendaftar, diambil darah vena di IGD, tekanan darah, diteliti di laboratorium RSDS Kebumen. Jika jumlah pasien RSDS Kebumen yang membutuhkan laboratorium tidak banyak, hasil rapid test bisa keluar paling lama 2 jam. Jika antrean cukup banyak bisa lebih lama.

“Pelayanan untuk surat keterangan itu 24 jam,“ kata Widodo.

Kepala Dinas Kesehatan Kebumen dr A Dwi Budi Satrio M.Kes menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan draft peraturan bupati yang mengatur besaran retribusi dan pelayanan untuk kebutuhan surat keterangan sehat bebas Covid-19.

Karena alasan tidak ada dasar hukumnya untuk memungut retribusi, Bagian Hukum Pemkab Kebumen belum menyetujui draft perbup itu. Sehingga puskesmas sampai sekarang belum bisa melayani pembuatan surat. “Rencana retribusi di puskesmas 250 ribu,” kata Budi Satrio. (SM)