Retribusi Pelayanan Kesehatan Tidak Melampaui Besaran Klaim JKN

Retribusi Pelayanan Kesehatan Tidak Melampaui Besaran Klaim JKN
Penggunaan aset milik Pemkab Kebumen salah satu potensi sumber retribusi. (nanang w hartono/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Retribusi pelayanan kesehatan di rumah sakit milik Pemkab Kebumen tidak melampaui besaran klaim pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga peserta JKN yang mendapatkan pelayanan kesehatan tidak dibebani biaya tambahan. Kecuali, jika pelayanan pada kelas yang lebih tinggi dari kelas kepesertaan JKN.

Masalah ini muncul saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diselenggarakan Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kebumen, Rabu (7/6/2023).

Pada rapat yang dipimpin Ketua Pansus, Wahid Mulyadi, dewan mengundang pelaku usaha bidang perhotelan, rumah makan, LSM, kepala desa dan media serta satuan kerja pengelola pajak daerah dan retribusi daerah.

Manajemen Rumah Sakit dr Soedirman (RSDS) Kebumen dan Rumah Sakit Prembun Kebumen memasukkan besaran retribusi pelayanan dalam lampiran raperda, dengan memperhatikan besaran klaim pelayanan peserta JKN di rumah sakit rujukan.

Di dalam raperda itu juga diatur tentang ketentuan pidana. Salah satunya, jika wajib pajak daerah dengan sengaja atau kealpaan tidak membayar pajak daerah, yang merugikan keuangan negara, setelah menerima Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Daerah (SPTPD).

Tidak disebutkan nominal denda atau kurungan, jika wajib pajak daerah melanggar ketentuan itu. Di dalam draft raperda, sanksi hanya disebutkan peraturan perundang-undangan.

Wahid Mulyadi dan Bambang Suparjo sebagai anggota Pansus mengatakan, semangat adanya raperda itu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan kesejahteraan rakyat, tapi tidak membebani masyarakat.

Pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, bersamaan dengan Perda Digitalisasi Transaksi Pendapatan Asli Daerah.

Wahid dan Bambang berharap, wajib pajak dan wajib retribusi taat melaksanakan kewajibannya. Kepada pemungut dan pengelola pajak daerah dan retribusi hendaknya bekerja dengan jujur. "Dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislatif berprasangka baik," kata Bambang. (*)