Restorative Justice Tidak Membuat Jera Pelaku Tawuran

Pihak sekolah akan menyerahkan kasus kenakalan remaja ke Polres Kebumen jika memenuhi unsur pidana.

Restorative Justice Tidak Membuat Jera Pelaku Tawuran
Polres Kebumen menunjukkan tersangka dan barang bukti perkara penggunaan senjata tajam. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Penerapan Restorative Justice (RJ) ternyata tidak membuat jera pelaku tawuran pelajar. Karena itu, Polres Kebumen tidak akan menerapkan RJ terhadap mereka. 

Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen AKP Kadek Pande Apridya Wibisana dan Kasi Humas Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto, kepada wartawan pada konferensi pers perkara tawuran pelajar, Sabtu (9/9/2023).

RJ pernah diterapkan pada perkara tawuran antarkelompok pelajar SMK swasta. Namun setelah itu, tawuran antarkelompok pelajar masih terjadi. "Penerapan RJ tidak membuat jera," kata Kadek Pande didampingi Kapolsek Karanganyar, Iptu Jakaria.

Kadek menjelaskan, tawuran antara dua kelompok pelajar SMK swasta di Gombong dan Kebumen digagalkan anggota Polsek Karanganyar dan warga di tempat kejadian.

ARTIKEL LAINNYA: Bupati Kebumen Selamat, Gempa di Maroko Menewaskan 296 Orang

Seorang pemuda alumni sebuah SMK swasta di Gombong, MR (18), warga Desa Bejiruyung Kecamatan Sempor ditetapkan menjadi tersangka. Diduga dia membawa senjata tajam untuk tawuran antarpelajar di Kecamatan Karanganyar.

Tersangka ditangkap, Kamis (31/8/2023) sekitar pukul 15:45 di rumahnya setelah tawuran antara dua kelompok pelajar yang digagalkan. Di tempat kejadian, polisi menemukan sebuah clurit.

Tawuran terjadi Senin (28/8/2023) pukul 23:20 di Jalan Stasiun Karanganyar. Setelah rencana tawuran dibubarkan, warga menemukan sebilah clurit warna emas sepanjang kurang lebih 50 cm tertinggal di lokasi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 tahun.

ARTIKEL LAINNYA: Menkes Ajak GPFI Kurangi Ketergantungan Sediaan Farmasi Impor

Heru Sanyoto mengatakan, tawuran antarpelajar harus ditangani dan dicegah secara bersama-sama oleh pihak sekolah, orang tua serta kepolisian.

Polres Kebumen pernah mengambil langkah mengumpulkan guru bimbingan konseling (BK) setingkat SMK di Kabupaten Kebumen, membahas penyelesaian masalah kenakalan remaja.

Pihak sekolah akan menyerahkan kasus kenakalan remaja ke Polres Kebumen jika memenuhi unsur pidana. "Penyelesaian hukum merupakan upaya terakhir, kami bersama dengan pihak terkait juga melakukan patroli terpadu sebagai pencegahan," kata Heru.

Jika kenakalan remaja memenuhi unsur pidana, maka kasus tawuran disidik sebagai pertanggungjawaban hukum serta efek jera bagi para pelaku. (*)