Resmikan Central Remedial DIY Area Klaten, FIF Berharap Peningkatanan Layanan ke Customer  

Resmikan Central Remedial DIY Area Klaten, FIF Berharap Peningkatanan Layanan ke Customer  
IT, Business Development Coorporate Planning CRM and Risk Director FIF Group Indra Gunawan, memotong tumpeng pada peresmian Central Remedial DIY Area Klaten di djENAK Resto Jalan Mayor Kusmanto Klaten, Selasa (24/10/2023). (masal gurusinga/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KLATEN--FIF meresmikan Central Remedial DIY Area Klaten, Selasa (24/10/2023). Peresmian yang berlangsung di djENAK Resto Jalan Mayor Kusmanto Klaten ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh IT Business Development Coorporate Planning, CRM and Risk Director FIF Group, Indra Gunawan. Potongan tumpeng diserahkan kepada DIY Area Departement Head, Wibowo Pranonto.

Wibowo Pranonto dalam sambutannya mengungkapkan rasa syukurnya FIF Group dapat meresmikan beroperasinya Central Remedial DIY Area Klaten. “Patut bersyukur kita dapat meresmikan ini dengan kondisi Covid-19 yang sudah terkendali. Status pandemi Covid-19 juga sudah dicabut,” katanya.

Wibowo berharap, peresmian ini merupakan satu perayaan dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, utamanya terkait upaya menyelesaikan kasus-kasus dan mencarikan solusi terbaik, baik bagi masyarakatnya maupun FIF Group.

IT Business Development Coorporate Planning, CRM and Risk Director FIF Group, Indra Gunawan menjelaskan, pihaknya membuka satu kantor cabang di Klaten yang nantinya akan membawahi 5 cabang. Kantor Central Remedial, karena di kantor inilah nantinya dilakukan pemrosesan untuk memisahkan penanganan customer yang baik dan yang kurang lancar.

“Yang pasti, kami banyak minta bantuan dan dukungan bapak-bapak untuk mencarikan solusi terbaik,” ujarnya pada acara yang dihadiri perwakilan Polres Klaten, Kodim 0723/Klaten, Satgas Gakkum, Kejaksaan, Camat Klaten Utara, Ketua RT, dealer, lawyer, notaris, PMI dan organisasi kemasyarakatan.

Indra Gunawan menambahkan, FIF berdiri tahun 1989. Pada tahun 1996, memutuskan menjadi bisnis pembiayaan sepeda motor terutama Honda, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karenanya, dia berharap agar semua pihak lebih comply (patuh aturan, regulasi pemerintah maupun OJK). Konsekuensi yang ada, semua harus harus punya dokumen cukup, apakah itu fidusia, surat kuasa untuk mengamankan jaminan customer tersebut.

Selain sepeda motor Honda, FIF kata Indra, selama ini juga memberikan pembiayaan untuk pembelian produk elektronik, dana produktif bahkan biaya haji dan umroh. “Harapannya kami bisa memberikan pelayanan yang lebih baik kepada customer,” kata Indra Gunawan. (*)