KMY Bereaksi, Kutuk Pernyataan Pejabat Kemenkop UKM Soal Warung Kelontong Madura

KMY Bereaksi, Kutuk Pernyataan Pejabat Kemenkop UKM Soal Warung Kelontong Madura
Pengurus Kadin DIY menerima rombongan keluarga Madura Yogyakarta. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA—Keluarga Madura Yogyakarta (KMY), bereaksi atas pernyataan pejabat Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) terkait warung kelontong Madura di Klungkung Bali. Mereka menyayangkan dan mengutuk keras pernyataan tersebut, yang dinilai rasial dan provokatif serta berpotensi memicu munculnya konflik horizontal.

Sebagaimana informasi yang berkembang, seorang pejabat yakni Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim, mengeluarkan pernyataan yang meminta warung Madura mengikuti jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Pernyataan ini disampaikan di Badung Bali, Rabu 924/4/2024).

“Kalau ada regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk dipatuhi,” kata Arif sebagaimana dikutip media.

Sebelumnya, warung Madura di Denpasar dan Klungkung Bali menjadi sorotan karena buka 24 jam. Pejabat di tingkat kalurahan/desa meminta warung Madura di wilayahnya tidak buka selama 24 jam. Terkait hal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa mengatakan, Klungkung memiliki Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018, tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Aturan itu, mengatur operasional toko.

Pernyataan Arif ini, lantas menuai banyak sorotan. Salah satunya dari Ketua DPP PPP Achmad Baidowi, yang menyayangkan respon dan pernyataan Arif. Baidowi menilai, warung Madura justru berdampak positif pada perekonomian masyarakat kecil.

“Kami juga mengutuk pernyataan itu. Negara ini aneh bin ajaib. Seharusnya Kemenkop UKM sebagai pembina pelaku usaha mikro hadir langsung menjembatani dengan pemerintah daerah untuk memberi solusi, bukan malah asal menyampaikan pernyataan yang membuat pelaku usaha mikro terdzolimi. Kami heran dan bertanya betul kenapa pernyataan tersebut bisa keluar dari kemenkop UKM,” kata Mustofa SH, Ketua Departemen Hukum & Advokasi LBH Aryawiraraja kepada awak media di Kantor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY, Sabtu (27/4/2024).

Perda tersebut, kata Mustofa, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar yang berkaitan dengan mendapatkan pekerjaan adalah Pasal 27 ayat (2). Pasal ini menyatakan:Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pasal ini menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan memadai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara manusiawi.

Seharusnya, peraturan dari pemerintah seperti perda di berbagai tingkatan, harus benar-benar dikaji secara matang dan komprehensif, dengan melibatkan semua elemen pelaku usaha kecil yang terlibat langsung di lapangan. Sehingga kebijakan apapun selalu berorientasi dan berpihak pada ekonomi rakyat kecil bukan malah membunuh potensi UMKM yang jelas-jelas pro ekonomi rakyat kecil

Kita tahu bahwa ekonomi negara ini salah satunya digerakkan oleh UMKM yang telah nyata membantu pemerintah membuka jutaan lapangan kerja. Jadi peraturan harus selalu bertumpu pada pelaku usaha mikro secara kongkret. Jangan hanya lip service dan normatif belaka, tetapi harus ada afirmasi ke penggerak ekonomi rakyat di tingkat paling bawah. Faktanya, negara itu terkadang lucu, ketika butuh kita disayang dan dipuji setinggi langit, namun ketika ada “kepentingan lain” UMKM dianggap seperti anak tiri di negara sendiri,” imbuhnya.

Pro UMKM

Terkait polemik ini, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi dan Keanggotaan Kadin DIY, Robby Kusumaharta mengatakan, di Yogyakarta tidak ada pembatasan tentang jam operasional warung yang dikelola UKM. Peraturan daerah (Perda) yang ada, kebanyakan mengatur toko-toko modern berjejaring.

Sebagai organisasi yang salah satunya menaungi usaha skala UKM, Kadin, kata Robby, akan berkomunikasi dengan jajaran pemda, untuk memastikan tidak ada aturan-aturan yang memberatkan dan menyulitkan dunia usaha khususnya pelaku UMKM.

“Jangan sampai ada peraturan yang kebablasan dan memberatkan dunia usaha,” kata Robby.

Kadin lanjut Robby, justru menaruh perhatian serius terhadap pertumbuhan bisnis UMKM. Organisasi ini siap memberikan pendampingan bisnis terhadap para pelaku UKM di Yogyakarta.

Ia meminta, para pelaku UMKM termasuk pemilik dan pengelola warung Madura terus mengembangkan diri. Kalau perlu, para pengelola warung Madura bisa mendorong standarisasi warung dan pelayanan. Diharapkan mereka juga dapat meningkatkan hospitality, mengingat Jogja adalah Kota Wisata.

“Banyak yang bisa didorong untuk lebih berkembang dan semakin baik. Kami siap untuk melakukan pendampingan dan memberikan berbagai pelatihan untuk kemajuan UMKM termasuk pengelola Warung Madura,” lanjutnya. (*)