Razia Diperketat, Tapi Pelanggaran Prokes Masih Terjadi
KORANBERNAS.ID,SLEMAN--Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman, sejak tanggal 11 Januari 2021 hingga Rabu tanggal 20 Januari 2021 terus melakukan patroli Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) Sleman dengan melibatkan beberapa instansi terkait.
Seperti patroli yang berlangsung Rabu (20/1/2021) mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB diikuti dari Sat Pol PP Sleman, Polres Sleman, Kodim 0732 Sleman, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Denpom dan Linmas Inti Kabupaten Sleman menyasar beberapa tempat.
“Terminal Bus Jombor juga kami datangi. Kami memberikan pembinaan terkait Instruksi Bupati Sleman No 01/INSTR/2021 tentang Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 dan sudah menerapkan protokol kesehatan,”kata Shavitri Nurmala Dewi, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman, Rabu (20/1/2021).
Menurut Evi panggilan Shavitri, petugas juga mendatangi GOR Klebengan, Terminal Condong Catur, Terminal Pakem, Gardu Pandang Kaliurang. Hasil pemantauan di empat lokasi tersebut, masyarakat sudah menerapkan protokol kesehatan.
Dijelaskan Evi, dari kegiatan patroli tersebut beberapa tempat usaha sudah menerapkan protokol kesehatan dan sudah memasang imbauan tentang Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat.
“Semua tempat usaha diberi imbauan tentang instruksi Bupati agar segera ditempel di tempat,” kata Evi.
Evi juga menambahkan, dari laporan terbaru yang masuk hasil patroli PTKM tanggal 11-19 Januari 2021 dengan lokasi 453 tempat, menghasilkan temuan tidak memakai masker 29 kasus, tidak jaga jarak 66, kurang sarana prasarana protokol covid-19 sebanyak 146 dan melanggar jam operasional 102.
Sedang tindakan hukuman antara lain sosialisasi/edukasi 417, teguran lisan 15, diberikan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) 20 dan pembubaran kerumunan 7. (*)