Ratusan Ribu Arsip Pemkab Sleman Dimusnahkan

Ratusan Ribu Arsip Pemkab Sleman Dimusnahkan

KORANBERNAS.ID – Ratusan ribu berkas arsip milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Senin (4/11/2019), dimusnahkan di UD Samak Jaya Karton Mungkid Magelang Jawa Tengah.

Berita acara pemusnahan 140.959 berkas arsip sudah ditandatangani oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman.

Arsip itu terdiri dari 55.601 berkas dari RSUD Sleman, 6.025 berkas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, 8.912 berkas dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, 115 berkas dari Badan Keuangan dan Aset Daerah.

Kemudian, 29.196 berkas dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, 16.376 berkas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, 140 berkas dari Inspektorat, 23.585 berkas dari PD. BPR Bank Sleman dan 1.009 berkas dari Dinas Pendidikan.

Wakil Bupati Sleman Sri Muslimatun menyampaikan penyusutan arsip dalam bentuk pemusnahan merupakan salah satu cara mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan kearsipan.

Pemusnahan dokumen dan barang bukti harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

“Hal ini untuk menghindarkan kemungkinan musnahnya arsip yang masih mempunyai nilai guna ataupun yang mengandung informasi yang mempunyai nilai guna bagi kepentingan nasional," jelasnya.

Sri Muslimatun berharap pengelolaan kearsipan dapat bertransformasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Ini merupakan keniscayaan bagi setiap instansi pemerintah di era digital.

"Meskipun demikian, pengelolaan arsip elektronik memiliki tantangan sehingga penerapannya perlu ketelitian dan kehati-hatian. Secara internal perlu ditunjang dengan melakukan transformasi peningkatan kapasitas SDM yang memadai, misal melalui diklat," tambahnya.

Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Arif Haryono, mengatakan tujuan dari pemusnahan arsip ini untuk mengurangi jumlah arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna dan menyelamatkan bukti-bukti kegiatan instansi.

“Dengan menumpuknya arsip yang sudah tidak bernilai guna di satu OPD (Organisasi Perangkat Daerah) membuat penuh gudang-gudang arsip. Oleh karena itu perlu dilakukan pemusnahan,”  ungkapnya.

Dia berharap seluruh OPD bisa memulai rutin program pemusnahan arsip setiap tahunnya.

"Harapannya empat hal  dapat dilakukan secara maksimal dengan baik oleh OPD-OPD Kabupaten Sleman yakni, menciptakan arsip, memanfaatkan arsip, memelihara arsip dan memusnahkan arsip," tambahnya. (sol)