Raperda Tata Ruang DIY 2023 - 2043 Selesai, Ada Jaminan Kualitas Air dan Udara

Problem yang dihadapi ruang perkotaan dan DIY pada umumnya adalah kualitas air yang tidak bagus.

Raperda Tata Ruang DIY 2023 - 2043 Selesai, Ada Jaminan Kualitas Air dan Udara
Konferensi pers Pansus Raperda Tata Ruang dan Tata Wilayah DIY. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD DIY telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang dan Tata Wilayah DIY 2023-2043.

Dengan adanya regulasi itu ada harapan terjaminnya kualitas air dan udara bagi kehidupan masyarakat di masa yang akan datang.

Ketua Pansus Raperda Tata Ruang dan Tata Wilayah DIY, Eko Suwanto, menyampaikan salah satu problem yang dihadapi ruang perkotaan dan DIY pada umumnya adalah kualitas air yang tidak bagus.

"Raperda Tata Ruang dan Tata Wilayah ada 15 bab dan 131 pasal.  Salah satu poin pokoknya bagaimana pemerintah perlu menjamin kualitas air dan udara bagi kehidupan masyarakat di masa yang akan datang. Kkualitas air di Yogyakarta tidak bagus, kalau tidak disebutkan buruk. Nah, komitmen penyediaan air bersih, mandi sehat serta kualitas memenuhi syarat baku air minum masuk di dalamnya," ujarnya, Rabu (6/9/2023), pada konferensi pers di DPRD DIY.

ARTIKEL LAINNYA: Jauh dari Ideal, LDB Turut Mendukung Pemerataan Pendidikan

Menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan itu, Raperda Tata Ruang dan Tata Wilayah segera dibawa ke Bapemperda untuk diharmonisasikan selanjutnya dikonsultasikan ke Kemendagri dan dikomunikasikan dengan Kementerian ATR agar bisa ditetapkan.

"Ada amanah memelihara dan mengembangkan kawasan lindung sungai, di antaranya sungai harus menjadi perhatian pemda,” kata dia.

Eko Suwanto yang juga Ketua Komisi A DPRD DIY ini menjelaskan ada harapan Raperda Tata Ruang dan Tata Wilayah bisa segera dipublikasikan setelah disahkan dalam rapat paripurna dewan bersama Gubernur DIY.

Selain membahas soal ruang kawasan sungai, atensi lain Raperda Tata Ruang dan Tata Wilayah DIY yaitu mengatur perlunya lahan pertanian dan resapan air ditingkatkan kualitas dan perluasannya.

ARTIKEL LAINNYA: Peringati Dekrit HB IX dan PA VIII, Disbud Kota Yogyakarta Menggelar Pawiyatan Aksara dan Sesorah

"Ada pasal yang memastikan kalaupun ada investasi, maka 30 persen harus ada ruang hijau guna penghijauan dan resapan air. Di Raperda ini kawasan sungai dan 18 kawasan strategis Kadipaten dan Kasultanan perlu dijadikan pusat pemeliharaan kebudayaan, sosial, perekonomian, pariwisata dan pendidikan," kata Eko Suwanto.

Selain itu, juga terdapat pedoman bagaimana keraton, makam raja-raja Imogiri, sumbu filosofis dan sebagainya harus bisa memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pendidikan, budaya, ekonomi dan pariwisata.

"Kalau bisa, karst Gunungsewu ada ahlinya, tempat bersejarah jadi produk ilmiah, kawasan Candi Prambanan dan Candi Ijo ada co-working space dan perpustakaan. Ada akses pengetahuan misalnya informasi soal sejarah erupsi Merapi 2010,” tambahnya.

Setelah menjadi peraturan daerah, lanjut dia, Perda RTRW DIY bisa menjadi pedoman kabupaten/kota untuk melakukan revisi dan penyesuaian.

ARTIKEL LAINNYA: Wisata Viral Yogyakarta! Obelix Sea View “The Twilight Paradise in Yogyakarta”

Kepala Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto, menjelaskan Raperda RTRW 2023-2043 merupakan perda dengan jumlah bab dan pasal yang yang banyak.

Menurut dia, terdapat sejumlah identifikasi isu strategis berkaitan dengan Raperda RTRW DIY 2023-2043. Pertama, adanya pertumbuhan penduduk dan kebijakan pembangunan infrastruktur yang memberi peningkatan dampak pembangunan perekonomian. Pada sisi lain meningkatkan risiko lingkungan hidup, bencana, perubahan budaya dan sosial masyarakat.

Kedua, belum meratanya pengembangan kawasan yang berpengaruh terhadap  kesenjangan ketimpangan wilayah. Belum optimalnya nilai keistimewaan sebagai rujukan dalam penataan ruang.

Ketiga, belum optimalnya pemanfaatan ruang darat, udara dan laut dalam rangka pemanfaatan terhadap sumber daya alam dan ekonomi lokal.

"Kenapa dibuat Perda RTRW DIY 2023-2043? Karena adanya penyesuaian dengan UU 6 Tahun 2023. Rekomendasi revisi Perda RTRW sebelumnya dilakukan sesuai dengan arahan Kementerian ATR Nomor PB 01/574-200/7/2022 selain juga ada dinamika wilayah. Prosesnya diawali peninjauan Perda RTRW DIY 2019-2039," kata dia. (*)