Raperda Pembangunan Kelurahan Resmi Jadi Inisiatif DPRD DIY

Semoga bisa jadi kado untuk rakyat DIY di akhir tahun 2023.

Raperda Pembangunan Kelurahan Resmi Jadi Inisiatif DPRD DIY
Konferensi pers Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Komisi A DPRD DIY secara resmi mengajukan inisiatif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan.

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, saat konferensi pers di DPRD, Selasa (7/11/2023), menjelaskan terdapat lima alasan pokok pihaknya berjuang agar Raperda Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan bisa segera terealisasi.

Alasan dan argumentasi pentingnya Raperda tersebut segera dibahas, yaitu masih adanya angka kemiskinan 14 persen lebih di DIY, angka pengangguran mencapai 4 persen lebih dan problem gini ratio.

"Target kita Raperda Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan semoga bisa jadi kado untuk rakyat DIY di akhir tahun 2023, semoga November ini bisa lekas dibahas di pansus, dan bisa jadi hadiah tahun baru bagi rakyat,” ujarnya.

Disebutkan, per tahun minimal Rp 1 miliar bisa terpenuhi sehingga tanggung jawab pemajuan kelurahan dan kalurahan terpenuhi. “Semoga bisa membahagiakan hatinya rakyat di Yogyakarta," kata Eko Suwanto, Caleg DPRD DIY Dapil Kota Yogyakarta Nomor Urut 2 dari PDI Perjuangan itu.

ARTIKEL LAINNYA: Pemkab Sleman Buka Saluran Pelaporan Pelanggaran Tata Ruang

Eko Suwanto menambahkan regulasi perda diperlukan agar bisa memberi kepastian hukum pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan di kelurahan (desa) sekaligus di kalurahan (kota).

Ada lima tujuan yang ingin dicapai. Pertama, kata dia, mewujudkan masyarakat kalurahan dan kelurahan yang sejahtera adil makmur dan berdikari.

Kedua, mewujudkan pemajuan pembangunan kalurahan dan kelurahan agar jadi pusat pelayanan publik yang prima, pemberdayaan khususnya ekonomi sekaligus  pengembangan kebudayaan

Ketiga, mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan kalurahan dan kelurahan yang memiliki karakter melayani, melindungi dan memberdayakan masyarakat dengan kolaborasi dan orientasi kinerja.

Keempat, kurangi kesenjangan antarwilayah, serta meningkatkan partisipasi masyarakat di kelurahan dan kalurahan. Kelima, percepatan pembangunan di kelurahan dan kalurahan dirancang agar bisa terfasilitasi oleh pemda yaitu pemajuan pembangunan dan pemberdayaan, tentu saja anggaran baik.

"Fasilitasi pemda tentu bisa lewat anggaran, APBD maupun danais di APBD, PDI Perjuangan memberikan dukungan penuh raperda bisa segera dibahas dan ditetapkan" kata Eko Suwanto. (*)