Raperda Pamong Kalurahan Mengatur Mekanisme Mutasi, Masa Kerja dan Proses Seleksi Pamong

Raperda Pamong Kalurahan masih dalam proses pembahasan dan terus dilakukan koordinasi.

Raperda Pamong Kalurahan Mengatur Mekanisme Mutasi, Masa Kerja dan Proses Seleksi Pamong
Ketua Pansus II Pembahas Raperda tentang Pamong Kalurahan, Budi Sanyata S Pd. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pamong Kalurahan Kabupaten Sleman ditargetkan terlaksana Oktober 2025. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sleman masih terus mematangkan pembahasan Raperda tersebut untuk nantinya dijadikan sebagai payung hukum bagi Pamong Kalurahan.

Ketua Pansus II Pembahas Raperda tentang Pamong Kalurahan, Budi Sanyata S Pd mengatakan sampai saat ini Raperda Pamong Kalurahan masih dalam proses pembahasan dan terus dilakukan koordinasi dan ditargetkan selesai di bulan Oktober 2025.

"Hal penting yang dirumuskan dalam Raperda tersebut, pertama kepastian hukum bahwa nantinya Perda ini setelah disyahkan tidak bertentangan dengan aturan yang diatasnya," kata Budi Sanyata kepada koranbernas.id, Sabtu (27/9/2025).

Kedua, menurut politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini, hal penting yang juga dirumuskan dalam Raperda bahwa Perda itu akan membawa kemanfaatan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang baik dengan adanya Pamong yang cakap dan berintegritas.

Proses penjaringan

Ketiga, lanjut Budi, Perda ini berkeadilan dari proses penjaringan dan penyaringan sampai saat menjalankan fungsinya sebagai Pamong.  "Dalam Raperda juga dirumuskan tentang pengisian jabatan Pamong dengan penjaringan dan penyaringan," jelas Budi.

Budi mengungkapkan Pansus II juga telah mengadakan rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan serta Bagian Hukum. 

Fokus utama rapat kerja tersebut adalah pembahasan mendalam terhadap draf final Raperda Pamong Kalurahan, terutama menyangkut mekanisme mutasi, masa kerja, dan proses seleksi pamong.

Di dalam draf Raperda disebutkan sistem seleksi diusulkan menjadi lebih terstruktur dan transparan.

Memiliki kapasitas

Beberapa komponen seleksi yang disorot meliputi tes intelegensi umum, bertujuan untuk menambah wawasan calon Pamong, tes kemampuan dasar komputer, tes komunikasi dan wawancara langsung. 

Komposisi penilaian ini dimaksudkan untuk menjaring calon pamong yang tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga memiliki kapasitas dan kompetensi sesuai bidang tugasnya. Selain itu hal-hal yang diperjuangkan dengan memberikan ruang pada lurah untuk melakukan penjaringan dan penyaringan bekerja sama dengan Perguruan Tinggi di DIY minimal Perguruan Tinggi terakreditasi B.

"Kemudian pembinaan Pamong oleh Lurah, Kapanewon dan Kabupaten. Melakukan pembobotan yang proporsional  untuk  Sekretariat Kalurahan (Carik), Kaur (Danarto, Pangripto, Tata Laksana), Pelaksana Teknis (Jagabaya, Kamituwo, dan Ulu ulu) serta Pelaksana kewilayahan (Dukuh)," kata Budi.

Dengan Perda Pamong Kalurahan ini diharapkan di tingkat kalurahan terisi Pamong yang mempunyai kecakapan yang memadai dan integritas yang tinggi sehingga kinerja di kalurahan dalam menjalankan pemerintahan berjalan baik dan maksimal memberikan layanan kepada masyarakat. (adv)