Rantai Digergaji, Mesin Kapal Wisata Dicuri

Rantai Digergaji, Mesin Kapal Wisata Dicuri

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Kasus pencurian mesin kapal yang menimpa korban AS (58), warga Desa/Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, April 2020, diungkap Unit Reserse dan Kriminal Polsek Sempor. Kepergian tersangka, tetangga korban, menjadi awal petunjuk mengungkap kasus yang terjadi di Waduk Sempor.

Menurut Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama, melalui Wakapolres, Kompol Edi Wibowo, tersangka ER (29) mengaku mesin kapal merk Suzuki dicuri dengan cara menggergaji pada bagian rantai yang mengikat mesin, saat kapal tengah bersandar di Waduk Sempor.

"Mesin kapal bernilai kurang lebih 25 juta Rupiah itu dijual kepada seorang nelayan di Cilacap (sebesar) 9 juta Rupiah, " kata Edi Wibowo yang didampingi Kapolsek Sempor, Iptu Sumaryono, Senin (28/3/2022).

Uang hasil penjualan digunakan tersangka untuk kepentingan sehari-hari.

Polsek Sempor berhasil mengamankan barang bukti, sebuah tangki bahan bakar warna merah dan satu unit mesin kapal merk Suzuki.

Tersangka mengaku selalu gelisah setelah mencuri. Tersangka sempat kabur ke luar kota untuk menghilangkan jejak.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)