Pusham UII Yogyakarta Gelar Sekolah HAM bagi Mahasiswa
Kebebasan itu tidak sama dengan merusak fasilitas umum, seperti yang terjadi saat aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.
KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) Yogyakarta menggelar Sekolah HAM dengan tema Pentingnya Pemahaman HAM dalam Kehidupan Bermasyarakat" sebagai bagian dari upaya pengenalan dan pemahaman lebih jauh tentang HAM bagi mahasiswa.
Eko Riyadi selaku Direktur PUSHAM UII melalui siaran pers ke redaksi koranbernas.id, Kamis (9/10/2025), mengatakan Sekolah HAM telah menjadi program Pusham UII selama tiga tahun terakhir bagi mahasiswa.
“Program ini bertujuan untuk mengenalkan apa itu HAM dan juga tentang ruang lingkup. Lalu sejarah, filosofi, keadaan atau target dari HAM sebenarnya untuk masyarakat itu apa. Jadi ini lebih ke forum fundamental untuk pengetahuan dasar mahasiswa tentang HAM," kata Eko.
Meski demikian, kata dia, di dalam sekolah HAM tersebut tidak dibahas secara spesifik kondisi HAM di suatu wilayah termasuk di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), melainkan HAM secara umum, namun tidak menutup kemungkinan dibahas jika ditanyakan soal kondisi HAM terkini di suatu daerah.
Konsep dasar
"Misalnya di DIY, itu menjadi bahasan ketika memang ada mahasiswa yang bertanya tentang itu. Namun biasanya orang ingin tahu mengenai kebebasan berpendapat, keamanan, untuk terbebas dari ancaman. Dan ini kita mengenalkan konsep-konsep dasar itu berdasarkan hukum nasional dan internasional HAM," katanya.
Dia menambahkan, forum ini juga mengenalkan masyarakat yang ingin berekspresi seperti apa, termasuk peran fungsi institusi negara atau publik dalam melindungi dan menjaga kebebasan itu menjadi bagian yang dikenalkan ke mahasiswa yang terlibat dalam sekolah HAM.
"Namun ke depan kami mendorong HAM itu tidak hanya menjadi diskursus orang di Fakultas Hukum atau ilmu Sosial atau yang berkaitan dengan sosial dan budaya. Tetapi dari sekolah ini kami membawa HAM juga menjadi urusan semua fakultas dan semua universitas, tidak hanya bersekat-sekat," katanya.
Direktur Setara Institute, Haili Hasan, yang menjadi narasumber dalam Sekolah HAM Pusham UII mengatakan kelas HAM ini sangat diperlukan. "Kalau bicara aspek substantif, pendidikan HAM itu bagian dari agenda kurikuler maupun non-kurikuler yang sangat penting untuk membangun apa yang disebut sebagai kewargaan. Jadi warga negara itu punya satu prasyarat untuk membangun semacam kultur agar mereka tidak saja paham regulasi, tetapi juga ikut berkontribusi untuk mewujudkan hal hal yang berkaitan dengan HAM," katanya.
Belum ideal
Dia mengatakan, ketika berbicara soal regulasi tentang HAM yang di dalamnya terdapat institusi negara, undang-undang, peraturan sebagai turunan dari berbagai peraturan, pihaknya berpendapat secara umum sebenarnya sudah bisa dibilang ideal.
"Namun, apakah idealitas yang kita temukan dalam konstitusi mengenai HAM itu sudah ideal di lapangan? Kita katakan belum sepenuhnya ideal, karena kita melihat ada dua sisi. Pertama, sisi struktural apakah aparatur penyelenggaraan negara kita pemerintah itu sudah ideal untuk mewujudkan apa yang dijamin dalam konstitusi kita? Kita bisa katakan tidak. Tapi ada bagian lain yang sangat menentukan selain yang struktural, yaitu kultural. Maka bagian yang sifatnya kultural tidak boleh tidak masyarakat itu harus berkontribusi. Jadi, kita tentu jangan berharap hanya pada pemerintah tapi juga harus berharap pada masyarakat untuk ikut menjaga semua itu," katanya.
Dia juga mengatakan, konstitusi mengenai HAM juga menjamin tentang kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat bagi setiap orang di muka umum. Namun kebebasan itu tidak sama dengan merusak fasilitas umum, seperti yang terjadi saat aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu. Semua harus paham dan menjaga kondisi negara agar tetap nyaman dan aman untuk semua golongan.
"Kalau merusak, membakar fasilitas umum itu bukan kebebasan berekspresi, itu sesuatu yang kita sayangkan, karena itu dibangun dengan pajak kita, sehingga kita juga mesti memberikan penyadaran kepada masyarakat bahwa berpendapat, berekspresi itu dijamin konstitusi, tapi tidak juga kemudian memberikan ruang kepada siapa pun untuk merusak fasilitas publik apalagi menyakiti orang lain," katanya.
Tidak dibenarkan
Meski demikian, pihaknya juga memberikan penekanan bahwa aparatur polisi bagian dari supremasi sipil yang harus menjaga HAM, termasuk hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, sehingga mereka tidak boleh melakukan tindakan di luar ketentuan hukum.
"Jadi, bagaimana pun merusak gedung dan membakar fasilitas itu tidak dibenarkan, sehingga kita katakan penegakan hukum harus dilakukan secara fair, kalau tidak terlibat dibebaskan, kalau terlibat apalagi provokator perusakan mesti ada pertanggungjawaban hukum," katanya.
Dengan demikian, semua unsur mulai dari masyarakat hingga eksekutif tentu harus menjadikan kata "kondusif" menjadi bagian penting dalam melaksanakan apapun itu yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Jadi semua harus berbenah, dan yang sangat menentukan bagaimana situasi ke depan itu tentu kepala negara. Jadi ini pesan juga agar yang disebut publik "reset Indonesia" itu betul-betul me-reset apa yang selama ini terjadi. Dan mengorbankan warga secara gampang, mudah orang dikorbankan itu sebenarnya satu catatan bagi negara agar semacam ini tidak boleh terjadi lagi di masa akan datang," katanya. (*)
Sariyati Wijaya
