Protes Menu Tempe, Seorang Pria Menganiaya Adik Iparnya

Protes Menu Tempe, Seorang Pria Menganiaya Adik Iparnya

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Seorang pria berinisial TM (60) warga Desa Kerep Kabupaten Purworejo Jawa Tengah diduga melakukan penganiayaan terhadap adik iparnya SR (55),  warga  Desa Kerep.

TM protes terhadap adik iparnya, sebab menu masakan tempe yang diolah sang adik ipar. Menurut TM, SR setiap hari selalu masak tempe. Dia berujar bosan. Istri dari adik kandung TM pun menjawab keberatan. Rupanya tanggapan adik ipar memicu kemarahan TM.

TM yang terpancing emosi melakukan penganiayaan terhadap SR dengan cara mengayunkan kapak hingga korban terluka. Penganiaan kategori kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut  dilakukan di teras rumah korban, Senin (3/4/2023) silam.

Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni mengatakan pelaku melakukan penganiayaan disebabkan ribut dengan adiknya yang juga suami korban, karena masalah makan sehari-hari.

"Dari keributan tersebut korban mengucapkan kata-kata yang membuat tersinggung pelaku dan mendatangi korban dengan membawa kapak dan melakukan penganiayaan terhadap korban," terangnya.

Soni, sapaan akrab Yuli Monasoni, mengatakan korban dan pelaku merupukan saudara ipar dan tinggal dalam satu rumah sudah lama, selama ini makan pelaku ditanggung oleh keluarga korban.

"Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku tersebut, korban mengalami luka bagian kepalanya, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purworejo," kata dia.

Menurutnya, pelaku saat ini berada di rumah tahanan Polres Purworejo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dalam perkaranya dilakukan penyitaan barang bukti berupa satu bilah kapak bergagang kayu panjang sekitar 80 cm, satu kaos lengan panjang biru terdapat bercak darah.

Pelaku dipersangkakan melakukan tindak pidana Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 KUHP. Ancaman hukuman selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 juta. (*)