Penghasilan Guru Tidak Tetap Kebumen Masih Dibawah Kebutuhan Hidup Sejahtera

Penghasilan Guru Tidak Tetap Kebumen Masih Dibawah Kebutuhan Hidup Sejahtera

KORANBERNAS.ID -- Nasib ribuan guru tidak tetap (GTT) yang bekerja di sekolah-sekolah negeri di Kebumen masih perlu mendapat perhatian pemerintah di saat memperingati Hari Guru Nasional 2019, Senin (25/11/2019). Sebab, penghasilan profesi yang dikatagorikan tenaga ahli itu, masih jauh dari mencukupi untuk hidup sejahtera.

Penghasilan mereka masih jauh dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kebumen 2019 yang sudah mencapai Rp 1,6 juta per bulan. Sementara Pemkab Kebumen baru bisa memberi penghasilan Rp 400.000  hingga Rp 600.000 per bulan, dengan nomenklatur anggaran jasa tenaga ahli. Penghasilan tertinggi guru yang mengajar 24 jam per pekan, linier antara pendidikan dan tugas mengajarnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kebumen, Amirudin, yang didampingi Kepala Bidang Tenaga Pendidikan Dinas Pendidikan Kebumen, Titu Harini, kepada koranbernas.id, Senin (25/11/2019), menjelaskan APBD Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2019 baru bisa memberi jasa tenaga ahli guru sebesar itu. Guru dengan uang jasa Rp 400.000 adalah mereka yang bekerja kurang atau 24 jam sepekan. Mata pelajatan tidak linier dengan pendidikanya.

“Guru yang menerima hak jasa tenaga ahli yang mulai bekerja tahun 2005 dan sebelumnya,“ kata Amirudin.

GTT yang mengajar setelah tahun 2005, tidak punya hak mendapatkan uang jasa. Mereka mendapatkan penghasilan dari Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan sumbangan dari wali murid yang dikelola Komite Sekolah.

Tahun anggaran 2020, direncanakan pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (APBS) akan lebih meningkatkan penghasilan GTT. Penghasilan diluar APBD bisa bersumber dari BOS dan sumbangan wali murid. Dana BOS bisa digunakan memberi honor guru sebanyak banyaknya 15 persen dari pendapatan BOS.

“Pemkab Kebumen ingin penghasilan GTT sama dengan UMK Kebumen, tapi kemampuan anggaran belum memungkinkan,“ kata Amirudin.

Ketua Forum GTT Kebumen, Musbihin, mengungkapkan di Kebumen ada 2.700 orang GTT menerima penghasilan sebanyak itu. Kondisi lebih memprihatinkan GTT yang hanya menerima penghasilan dari komite sekolah. Penghasilan mereka antara Rp 150.000 hingga Rp 250.000 per bulan. Besar kecilnya tergantung dari sumbangan orang tua murid. Jumlah GTT kategori ini mencapai 2.000 orang lebih.

Penghasilan GTT di Kebumen sebenarnya bisa lebih baik, bahkan diatas UMK Kebumen dengan mengikuti uji kompetensi guru. Memiliki sertifikat tenaga pendidik, GTT memungkinkan mendapatkan tunjangan sertifikasi. Tetapi, saat ini tidak memungkinkan karena syarat mengikuti uji kompetensi guru belum dipenuhi Pemkab Kebumen.

Tunjangan sertifikasi guru baru bisa dinikmati guru yayasan, bekerja di sekolah swasta. “Kami hanya butuh surat penugasan untuk mengikuti uji kompetensi. Pemkab belum mau mengeluarkan surat itu,“ kata Musbihin. (eru)