PPDB SMA Negeri Menggunakan Data Kependudukan Tiga Tahun Terakhir
Tidak dimungkinkan seorang WNI memiliki dua data kependudukan
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri dengan sistem zonasi di Kabupaten Kebumen menggunakan data kependudukan tiga tahun terakhir.
Ketentuan itu berlaku apabila data kependudukan calon pada Kartu Keluarga (KK) tidak ada di dalam keluarga inti. Ini dimaksudkan untuk mencegah penggunaan data kependudukan menggunakan tempat bukan domisili orang tua siswa.
Panitia PPDB SMA Negeri 1 Kebumen Bagian Informasi dan Aduan, Slamet Pramono, kepada koranbernas.id menjelaskan, ketentuan baru itu tidak memungkinkan calon siswa menggunakan data domisili bukan orang tuanya bisa diterima dengan sistem zonasi, jika data di dalam KK kurang dari tiga tahun.
“Sistem PPDB akan menemukan data kependudukan calon siswa yang belum genap tiga tahun bertempat tinggal di daerah zonasi sebuah SMA Negeri, bukan pada keluarga inti. Sekarang tidak bisa menggunakan data kependudukan, seperti kartu keluarga, bukan domisili orang tuanya," kata Slamet, Rabu (19/6/2024).
Terdeteksi
Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kebumen Anna Ratnawati menjelaskan, dinas menjadi bagian dari PPDB SMP dan SMA sistem zonasi.
Dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), data kependudukan orang tua dan calon siswa terdeteksi. “Tidak dimungkinkan seorang WNI memiliki dua data kependudukan,” ujarnya.
Ketika ada WNI ingin membuat KTP lebih dari satu alamat maka akan terdeteksi dengan SIAK. Dinas membantu panitia PPDB melakukan verifikasi kependudukan calon siswa. (*)