Polres Kebumen Tangkap Kurir Sabu Mengaku Peroleh Order Kirim 50 Paket

Ini pengungkapan dengan barang bukti terbanyak tahun ini.

Polres Kebumen Tangkap Kurir Sabu Mengaku Peroleh Order Kirim 50 Paket
Polres Kebumen menunjukkan barang bukti dan tersangka perkara kepemilikan sabu tanpa hak dan melawan hukum. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Tersangka kurir sabu yang ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen mengaku memperoleh order pengiriman 50 paket sabu di kabupaten itu.Tersangka hanya menaruh paket sabu di satu tempat dengan upah Rp 50 ribu per paket.

"Tersangka HPU, warga Semanding Gombong ditangkap 26 September 2024," kata Kompol M Nurkholis, Wakapolres Kebumen, kepada wartawan, Rabu (2/10/2024).

Didampingi Kepala Satresnarkoba Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto, Nurkholis mengungkapkan tersangka ditangkap ketika berada di pinggir jalan tugu batas kota Kebumen Jalan Ahmad Dahlan Desa Kebulusan Kecamatan Pejagoan, sekitar pukul 10:00.

"Sewaktu ditangkap ditemukan 29 paket sabu, ini pengungkapan dengan barang bukti terbanyak tahun ini," kata Nurkholis.

Masih buron

Dari hasil pengembangan penyelidikan ditemukan 9 paket sabu yang telah dikirim tersangka dengan cara menaruh di satu tempat. Sedangkan pemilik sabu masih buron.

Sembilan paket sabu yang belum diambil pembelinya ditemukan di sepanjang jalan wilayah Kecamatan Kutowinangun hingga jalan lingkar selatan Kota Kebumen.

Tersangka mengaku berhubungan dengan orang yang diduga pemilik sabu namun tidak bertatap muka. Komunikasi dengan pemilik dan pembeli menggunakan sosial media. "Tersangka tidak tahu harga per paket," kata Heru Sanyoto.

Adapun barang bukti berupa 8 paket sabu, sebuah handphone, satu unit sepeda motor serta uang tunai Rp 1 juta.

Hukuman penjara

Heru Sanyoto menambahkan, tersangka yang berstatus mahasiswa, diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun hingga hukuman mati atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)