Ajukan Banding, Herkus Wijayadi Menyebut Kasus Kliennya Victimless Crime

Ajukan Banding, Herkus Wijayadi Menyebut Kasus Kliennya Victimless Crime
Tim kuasa hukum Budi Mulyana menunjukkan surat banding. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA—Herkus Wijayadi SH selaku kuasa hukum Budi Mulyana, terdakwa kasus asusila di Yogyakarta, mengajukan banding atas vonis Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang menjatuhkan sanksi 16 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Herkus menyebut, kasus yang membelit kliennya victimless crime atau kejahatan tanpa korban dalam kasus tindak pidana prostitusi.

Dengan alasan ini, maka vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai oleh Aminudin SH, dianggap sangat memberatkan dan tidak memenuhi rasa keadilan. Ia berargumentasi, kliennya Budi Mulyana melakukan hubungan badan dengan belasan wanita di bawah umur bukan tanpa paksaan, melainkan diawali dengan transaksi melalui open BO.

“Hubungan seksual yang dilakukan klien kami diawali dengan proses open BO dengan metode transaksional. Artinya di situ ada unsur jual beli tanpa ada paksaan, tanpa ada kekerasan dan tanpa ada ancaman. Belasan Wanita di bawah umur melakukannya dengan suasana sadar dan gembira,” kata Herkus, dalam keterangan persnya, Senin (25/9/2023).

Selain transaksional, Budi Mulyono alias Omyang alias Papi yang notabene adalah kliennya, juga dalam kondisi samasekali tidak mengetahui bahwa teman kencannya masih di bawah umur. Budi mengaku, penampilan mereka layaknya Perempuan dewasa, sehingga tanpa berpikir Panjang ia menerima tawaran open BO dimaksud.

Dalam putusannya, Aminudin SH menyebut, perbuatan terdakwa dinyatatakan terbukti melanggar dakwaan alternatif Pasal 81 ayat (2) Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002.

“Klien kami menghormati vonis hakim PN Sleman. Ia juga mengaku bersalah melakukan hubungan dengan Wanita di bawah umur. Tapi ia keberatan dengan pasal-pasal yang dikenakan karena hubungan itu atas landasan transaksi jual beli. Samasekali tanpa paksaan, tanpa ancaman dan tanpa kekerasan. Semua atas dasar suka sama suka,” kata Herkus.

Poin utama dalam banding yang diajukan ini, katanya, adalah perihal permohonan keringanan hukuman. Sebagaimana fakta-fakta yang diungkapkan dalam persidangan, Budi Mulyana kliennya berposisi sebagai pihak yang pasif dalam kasus tersebut. Ia mendapat tawaran dari para saksi korban yang dilakukan melalui chat. Mereka yang menghubunginya, sebelumnya menawarkan jasa melalui medsos.

“Perbuatan itu juga dilakukan berulang kali. Artinya, mereka melakukannya dengan suka tanpa paksaan. Jadi tidak benar kalau klien kami dikenakan tuduhan melakukan pemerkosaan atau kekerasan seksual dengan Wanita di bawah umur. Dia bukan predator seks seperti yang diberitakan,” katanya.

Sebelumnya, pihak Jaksa Penuntut Umum Hanifah SH mengajukan tuntutan hukum berupa penjara 20 tahun, denda Rp 2 miliar atau subsider 6 bulan kurungan, uang restitusi Rp 19.360.000.000 dan hukuman tambahan kebiri kimia untuk terdakwa. Khusus untuk hukuman kebiri kimia ini, majelis hakim menolaknya.

“Soal hukuman kebiri, kami sependapat. Kebiri kimia itu tidak serta merta. Berdasarkan aturan yang ada, kebiri kimia harus didahului rekomendasi dari tiga institusi yaitu Kemenkumham, Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan. Selain itu harus didukung persyaratan lain yakni jika pelaku merupakan residivis, serta ada relasi kuasa antara pelaku dengan korban,” imbuh Herkus

Kasus yang sempat menghebohkan ini, bermula dari razia yang dilakukan tim kesiswaan di sebuah sekolah tempat para remaja tersebut menimba ilmu. Razia dilakukan 25 Januari 2023 silam.

Dari razia yang dilakukan, tim kemudian mendapati foto-foto, chat dan video asusila di sejumlah ponsel milik sejumlah siswi. Mereka kemudian mengaku telah melakukan Tindakan asusila termasuk salah satunya dengan terdakwa.

Dari sinilah, kemudian ditindaklanjuti dengan pelaporan ke Polda DIY dan diteruskan dengan penangkapan terhadap Budi Mulyana. (*)