Miras Merajalela, MUI Bantul Ingin Membuat Program Dai Sebaya

Generasi muda kita harus selamat dari miras dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Miras Merajalela, MUI Bantul Ingin Membuat Program Dai Sebaya
Ketua Umum MUI Kabupaten Bantul Dr KH Habib A Syakur. (sariyati wijaya/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bantul Dr KH Habib A Syakur mengatakan rasa prihatin terhadap maraknya peredaran minuman keras (miras) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Jika tidak ditangani serius dikhawatirkan adanya miras akan berdampak negatif khususnya bagi generasi muda, termasuk adanya tindak kriminalitas. Miras dilarang oleh agama.

"Saya prihatin dengan peredaran miras tersebut. Dan kami dari MUI siap untuk berkolaborasi dengan pihak terkait menangani bersama-sama. Agar generasi muda kita selamat dari miras. Juga bebas dari penyalahgunaan narkoba," kata Kiai Habib kepada koranbernas.id,Selasa (1/10/2024) siang.

Pengasuh Pondok Pesantren Al Imdad ini ingin MUI Bantul bisa berkolaborasi dengan pihak kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Perguruan Tinggi (PT), sekolah-sekolah dan pihak terkait lain dalam rangka penanganan miras dan narkoba.

Dai sebaya

"Saya memiliki pemikiran untuk membuat program dai sebaya. Ini agar anak muda yang memberikan pemahaman juga kepada anak muda sesamanya, karena pasti lebih masuk," katanya.

Tidak lupa dirinya berpesan kepada masyarakat termasuk generasi muda untuk tidak mengkonsumsi miras maupun narkoba. Sejatinya, dua barang haram itulah yang menghancurkan masa depan bangsa.

Seperti diberitakan, Aliansi Mahasiswa tergabung dalam Halaqah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)  Pesantren DIY memberikan dukungan penuh kepada MUI, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah dalam upaya memerangi peredaran miras di Daerah Istimewa Yogyakarta dan mendesak Kapolda DIY bertindak tegas.

Melalui pernyataan pers, Muhammad Ayub Abdullah selaku Sekretaris Zona Halaqah BEM Pesantren DIY menyatakan peredaran miras di DIY sudah mencapai titik darurat dan berdampak negatif bagi perkembangan wilayah DIY itu sendiri. (*)