Pokir DPRD Kebumen Tidak Boleh Menggunakan Pagu Anggaran

Tindak lanjut dari hasil evaluasi Tata Kelola Pemerintahan oleh KPK, pekan lalu.

Pokir DPRD Kebumen Tidak Boleh Menggunakan Pagu Anggaran
Di ruangan ini Piagam Pakta Integritas Anggota DPRD Kebumen terpasang. (nanang w hartono/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN – Pokok-pokok (Pokir) DPRD Kebumen yang menjadi hak setiap anggota DPRD Kebumen tidak boleh menggunakan pagu anggaran dan volume pekerjaan.

“Hak anggota DPRD hanya pokok-pokok pikiran saja, tanpa menyebutkan pagu anggaran yang dibutuhkan untuk merealisasikan pokir yang bersumber dari aspirasi Masyarakat,” ujar Bahrun Munawir, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset Inovasi Daerah (Baperida) Kebumen.

Berbicara pada Sosialisasi Pokok-pokok Pikiran DPRD Kebumen tahun anggaran 2027 di ruang Rapat Paripurna DPRD Kebumen, Senin (16/3/2026), dia menyatakan sosialisasi di depan anggota DPRD Kebumen merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Tata Kelola Pemerintahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu.

Bahrun menambahkan, anggaran yang berasal dari pokir DPRD tidak boleh digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang menjadi kewenangan pemkab.

Akan dicoret

Misalnya, perbaikan jalan kabupaten K 1 dan pembangunan gedung sekolah. Usulan pokir seorang anggota DPRD Kebumen tidak dibolehkan di luar daerah pemilihannya. Setiap anggaran pokir yang sudah ada di APBD Kabupaten Kebumen atau pada tahapan perencanaan, jika melanggar ketentuan itu, akan dicoret.

Beberapa anggota DPRD Kebumen mengakui ada anggaran yang merupakan pokir anggota DPRD Kebumen. Mereka mengajukan pokir berdasarkan aspirasi masyarakat ketika masa reses.

Seorang anggota DPRD Kebumen mengungkapkan, tahun anggaran 2025 anggaran pokir setiap anggota Rp 1 miliar non-pimpinan . Namun program pokir yang dilaksanakan realisasinya Rp 500 juta. Anggaran lainnya digunakan untuk program di eksekutif.

Catatan koranbernas.id, pada awal menjadi anggota DPRD Kebumen periode 2024-2029, sebanyak 50 orang anggota DPRD Kabupaten Kebumen telah menandatangani Pakta Integritas di depan pejabat Kedeputian Pencegahan Ety Kusumastuti. Penandatangan Pakta Integritas pada 21 Oktober 2024, di antaranya mencegah gratifikasi yang berasal dari anggaran pokir. Sertifikat Pakta Integritas terpasang di sebuah ruangan, tidak jauh dari ruangan komisi dan fraksi. (*)