Piutang Iuran JKN Tiga Kabupaten di Jateng Capai Rp 139 Miliar

Piutang Iuran JKN Tiga Kabupaten di Jateng Capai Rp 139 Miliar

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN-- Tingkat kolektabilitas atau pelunasan iuran Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kabupaten Kebumen, Purworejo dan Wonosobo mencapai 87 persen. Namun hingga pekan pertama Mei 2022, piutang iuran peserta JKN - KIS mandiri di tiga kabupaten tersebut mencapai Rp 139 miliar.
 
Data yang dirilis BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Selasa (31/5/2022) menunjukkan, piutang iuran dari perhitungan akumulasi tunggakan 1- 24 bulan di Kabupaten Kebumen mencapai Rp 49 miliar, tunggakan di Purworejo Rp 35 miliar.

"Tunggakan tertinggi di Wonosobo mencapai Rp 49 miliar," ujar Kepala Cabang BPJS kesehatan Kebumen Titus Sri Hardianto.

Titus menjelaskan, ada dua kelompok atau penyebab peserta menunggak iuran. Kelompok pertama, peserta yang sengaja membayar iuran dengan tertib dan kelompok peserta yang benar benar tidak mampu.
 
Padahal beberapa kebijakan dan penanganan tunggakan sudah dilakukan. Diantaranya mengingatkan peserta dengan mengontak melalui telepon atau pesan singkat. Jika lama tunggakan lebih dari 24 bulan, BPJS Kesehatan menugaskan kader JKN, melakukan kunjungan ke rumah peserta. Kader JKN melakukan edukasi, agar peserta bersedia melunasi tunggakan iuran.
 
"Tunggakan lebih dari 24 bulan, peserta wajib membayar tunggakan 24 bulan, tunggakan bulan ke 25 diputihkan, " kata Titus.

Menurut Titus, Pemerintah akan menetapkan sanksi kepada WNI yang belum menjadi peserta JKN - KIS. Misalnya Kementerian Agraria Penataan Ruang, sudah mensyaratkan pemohon dokumen pertanahan menjadi peserta JKN aktif. 

Beberapa lembaga pemerintah akan menerapkan ketentuan yang sama. Peserta JKN mandiri yang benar benar tidak mampu, bisa berubah menjadi peserta JKN, dengan iuran dibayar pemerintah. 

Proses dan ketentuan perubahan kepesertaan menjadi kewenangan dari pemerintah daerah. Pemerintah daerah yang memiliki kewenangan mengusulkan peserta JKN mandiri tidak mampu menjadi peserta JKN dengan iuran ditanggung pemerintah.s

"Sumbernya dari anggaran APBN, APBD Provinsi, atau APBD kabupaten / kota," jelasnya. 

Titus menambahkan, selama tahun 2022 hingga Mei, BPJS Kesehatan 
telah membayar kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ( FKTP) dan klaim perawatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut ( FKT) sebesar Rp 339 miliar. FKTP dan FKTL di Kebumen penerima terbanyak mencapai Rp 191 miliar, disusul Purworejo Rp 88 miliar dan Wonosobo mencapai Rp 59 miliar. 

Di Kabupaten Kebumen ratio antara jumlah tempat tidur di FKTL dengan jumlah penduduk,, dengan ratio ideal 1 tempat tidur- 1000 orang penduduk sudah terpenuhi. Sehingga pelayanan di FKTL untuk rawat inap, tidak ada masalah dari aspek ketersediaan tempat tidur. 

" Jumlah FKTP di Kabupaten Kebumen 161 diantaranya 86 orang diantaranya dokter," paparnya.(*)