UU Penyandang Disabilitas Masih Sebatas Peraturan Kertas

UU Penyandang Disabilitas Masih Sebatas Peraturan Kertas

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Masyarakat Peduli Demokrasi (MPD) yang beralamat di Jalan Samas Km 19,5 Sirat RT 06 Sidomulyo Bambanglipuro Bantul menyerukan berbagai pihak untuk melihat potensi penyandang disabilitas serta mengakomodir dan memehuni hak-haknya.

Termasuk dalam proses rekrutmen penyelenggara Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah agar aksesibel dan nondiskriminatif.

Koordinator MPD, Sumantara SE, Selasa (7/2/2023) sore,  mengatakan proses tahapan rekrutmen anggota Bawaslu dan KPU daerah telah dimulai. KPU telah mengumumkan pembentukan panitia seleksi secara tertutup.

"Kami mengamati, beberapa peraturan perundangan beserta peraturan organiknya yang mengatur tentang penyandang disabilitas belum dilaksanakan dengan baik pada level grass root," kata Sumantara.

Salah satunya tentang pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang masih sebatas paper regulation (peraturan kertas) saja, khususnya pasal 53 ayat 1 yang tidak diimplementasikan sampai level bawah dengan berbagai alasan.

"Contoh, saat penerimaan anggota Bawaslu dan KPU daerah baik tingkat provinsi hingga kalurahan, teman-teman penyandang disabilitas yang mengikuti seleksi tidak ter-capture dengan baik meskipun mereka punya kualitas yang bagus," katanya.

Padahal di dalam UU jelas berbunyi Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Fakta di lapangan, penyandang disabilitas yang berkualitas kesulitan mengekspresikan diri di berbagai sektor termasuk menjadi anggota Bawaslu dan KPU daerah meskipun ada peraturan hukumnya yang jelas.

MPD menyerukan, pertama, kepada pihak-pihak yang mempunyai kewenangan seleksi anggota KPU dan Bawaslu kabupaten/kota dan provinsi DIY untuk meng-capture dengan baik dan obyektif potensi penyandang disabilitas.

Kedua, mengimbau tokoh agama ataupun tokoh masyarakat memberikan afirmasi baik cara berpikir ataupun bertindak untuk teman disabilitas.

"Penyandang disabilitas akan selalu kesulitan jika tidak ada lingkungan yang afirmatif kepada mereka," katanya. Afirmatif adalah prinsip  kesetaraan.

Ketiga, mengimbau para pihak melakukan tindakan antisipasi terhadap kemungkinan munculnya politik identitas di DIY. (*)