Pilkada Bantul Tanpa Calon Perseorangan

Pilkada Bantul Tanpa Calon Perseorangan

KORANBERNAS.ID, BANTUL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul membuka pendaftaran calon perseorangan atau calon independen sejak 19 Februari hingga Minggu (23/2/2020) pukul 24:00.

Sedianya KPU akan menerima pendaftaran pasangan Hendri Hendradi-Budi Suprayogi yang beberapa hari sebelumnya menyerahkan mandat. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan pemberian username dan password Sistem Pencalonan (Silon) bagi pasangan tersebut.

Awalnya pasangan itu mengkonfirmasi akan mendaftar Jumat (21/2/2020) namun batal karena belum mampu men- submit syarat dukungan sesuai aturan yakni 53.026 dukungan yang diwujudkan dalam form dan lampiran e-KTP minimal harus menyebar di 9 kecamatan.

Pada hari itu ternyata mereka belum mampu submit dukungan. Ditunggu sampai Minggu (23/2/2020) pukul 24:00 mereka tidak juga mampu memenuhi syarat.

Hendri akhirnya membuat surat pernyataan tidak bisa memenuhi syarat pencalonan perseorangan. Pada Senin pukul 00:14 komisoner KPU Bantul membuat berita acara Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) batal menyerahkan syarat pendaftaran.

"Jadi untuk calon perseorangan Pilkada Bantul 2020 dipastikan tidak ada," kata Mestri Widodo, Divisi Hukum dan Teknis KPU Bantul kepada koranbernas.id di kantornya Jalan Wakhid Hasyim Bantul, Senin (24/2/2020) siang.

Mengingat bapaslon yang bersangkutan tidak menyerahkan dokumen syarat dukungan sebagaimana dipersyaratkan, KPU menetapkan status pada silon yaitu batal menyerahkan. “Jadi status pasangan adalah batal menyerahkan,” jelasnya. (sol)