Petisi 100 Ungkapkan Alasan Meminta DPR/MPR Makzulkan Presiden Jokowi

Petisi 100 Ungkapkan Alasan Meminta DPR/MPR Makzulkan Presiden Jokowi
Pernyataan persn terkait langkah Petisi 100 meminta pemakzulan terhadap Presiden Jokowi. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, JAKARTA--Sejumlah tokoh yang bergabung dalam Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat, mendesak DPR dan MPR untuk segera melakukan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Desakan ini muncul sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran konstitusional yang dilakukan oleh Jokowi, seperti nepotisme di Mahkamah Konstitusi (MK) dan intervensi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Petisi 100 menyampaikan sepuluh alasan pemakzulan Jokowi di Gedung MPR, Senayan, Jakarta. “Pemakzulan semakin relevan setelah adanya pelanggaran-pelanggaran konstitusional baru yang dilakukan Jokowi,” seperti yang diungkapkan dalam siaran pers Petisi 100 pada Kamis, 7 Desember 2023.

Menurut Petisi 100, pelanggaran konstitusional tersebut mencakup keterlibatan Jokowi sebagai ipar dari mantan Ketua MK Anwar Usman dalam pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023, mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden. Anwar Usman, yang telah diberhentikan sebagai Ketua MK karena melanggar etika berat, diklaim oleh Petisi 100 sebagai bagian dari pelanggaran konstitusional yang melibatkan Jokowi.

Nepotisme yang dilakukan oleh Jokowi, menurut Petisi 100, dengan jelas melanggar Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Dengan pelanggaran ini, Petisi 100 akan segera melaporkan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Jokowi, Anwar Usman, dan Gibran,” demikian ungkap tegas Petisi 100.

Petisi 100 juga menyoroti pengakuan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo, yang mengungkapkan adanya intervensi Jokowi terhadap KPK. Mereka mencatat revisi Undang-undang KPK yang dianggap melemahkan lembaga tersebut dengan diberlakukannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), menjadikan KPK berada di bawah kendali Presiden.

Dalam konteks dasar hukum pemakzulan, Petisi 100 merujuk pada TAP MPR No VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur mengenai pemakzulan Presiden. “Petisi 100 bersikap bahwa Presiden Jokowi sudah sangat mendesak untuk mundur atau dimakzulkan,” ungkap Petisi 100.

Petisi 100 meyakini bahwa akar dari semua persoalan bangsa adalah Jokowi, dan oleh karena itu, mereka menuntut agar pemakzulan Presiden Jokowi segera dilakukan dan diadili. Petisi 100 merasa memiliki kewajiban terhadap upaya menyelamatkan bangsa dan negara.

Sejumlah tokoh yang terlibat dalam Petisi 100 meliputi mantan KASAD Jenderal TNI Purn. Tyasno Sudarto, mantan Ketua MPR Amien Rais, Guru Besar UGM Zainal Arifin Mochtar, pengajar UNS M. Taufiq, Ketua FUI DIY Syukri Fadholi, Ketua BEM KM UGM Gibran M. Noor, dan perwakilan Petisi 100 Marwan Batubara. (*)