Peran Agen Pemulihan Pecandu Narkoba di Masyarakat

Peran Agen Pemulihan Pecandu Narkoba di Masyarakat

PADA piramida layanan kesehatan jiwa dari World Health Organization (WHO) menjelaskan, bahwa untuk layanan informal dalam bentuk perawatan diri serta perawatan komunitas merupakan jenis layanan yang tidak membutuhkan biaya besar, karena tidak membutuhkan rawat inap dan dapat diberikan kepada pecandu narkoba pada kategori coba pakai (ringan) yang penyebaran angka prevalensinya paling besar. Kondisi ini biasanya ditemukan di masyarakat wilayah pedesaan. Berdasarkan fakta ini, maka Badan Narkotika Nasional mewujudkan Indonesia bersih dari narkoba dimulai dari desa/kelurahan, dengan membentuk layanan rehabilitasi Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) yang mudah diakses dan tidak membutuhkan persyaratan yang sulit untuk terlibat di dalamnya.

Intervensi Berbasis Masyarakat (disingkat IBM) adalah intervensi di bidang rehabilitasi terhadap pecandu narkoba yang dirancang dari masyarakat, untuk masyarakat, dan oleh masyarakat melalui Agen Pemulihan (AP) dengan memanfaatkan fasilitas dan potensi masyarakat sesuai dengan kearifan lokal. Agen Pemulihan adalah warga masyarakat yang tinggal di desa/kelurahan mempunyai peran dalam menangani pecandu narkoba dengan risiko ringan, sedangkan untuk risiko sedang sampai berat, pecandu akan dirujuk ke fasilitas rehabilitasi sosial, fasilitas rehabilitasi medis, dan fasilitas kesehatan.

Agen Pemulihan (AP) dalam menjalankan layanan rehabilitasi intervensi berbasis masyarakat diharapkan sehat secara fisik, emosi, pikiran dan spiritual. Selain itu mampu menjalankan peran dan tugasnya meliputi:

  1. Sosialisasi dilakukan oleh AP untuk memperkenalkan kehadiran program IBM di masyarakat sekitar termasuk pada pemangku kepentingan di wilayahnya.
  2. Pemetaan dilakukan untuk mendapatkan informasi keberadaan penyalahgunaan narkoba di wilayah.
  3. Penjangkauan dilakukan untuk mendekati pecandu, orang tua pecandu, dan masyarakat.
  4. Melakukan skrining untuk mengidentifikasi resiko penggunaan zat dengan instrument DAST-10.
  5. Melakukan penerimaan awal dan melakukan roda kehidupan untuk melihat visualisasi bidang-bidang kehidupan seseorang dalam bentuk lingkaran seperti roda.
  6. Melakukan layanan wajib dengan melakukan komunikasi infomasi edukasi, kunjungan diri, dan memberikan keterampilan hidup seperti mengelola emosi dan waktu serta pemecahan masalah.
  7. Melakukan layanan pilihan dengan melakukan pertemuan kelompok dukungan, pencegahan kekambuhan, dan rujukan ke fasilitas sosial atau kesehatan.
  8. Melakukan pembinaan lanjut dengan tujuan menjaga pemulihan pecandu dengan melakukan pemantauan, pengembangan diri, dan melakukan intervensi sesuai kebutuhan klien.

Layanan IBM ini supaya berjalan maksimal kepada pecandu narkoba, maka pada saat dilakukan rehabilitasi dari awal sampai akhir, petugas BNNP/BNNK mendukung dengan melakukan tes urin, pengukuran motivasi perubahan pecandu narkoba dengan URICA, pengukuran kualitas hidup pecandu narkoba dengan WHO-QOL, dan dilakukan asistensi/monitoring dan evaluasi secara berkala. Eksistensi IBM di masyarakat supaya dapat berkelanjutan dan berlangsung secara mandiri, maka AP dan personil BNNP/BNNK membentuk jejaring dan kerja sama dengan komponen masyarakat. Ruang lingkup jejaring meliputi bidang kesehatan, pendidikan dan pelatihan, kesejahteraan dan hukum. Kegiatan kerja sama meliputi pertukaran pengalaman dalam pendampingan klien, peningkatan kemampuan, penggalangan dana serta akses informasi.

Pada akhirnya apabila semua lapisan masyarakat dan pemerintah daerah/pemerintah desa ikut bergerak dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, maka angka prevalensi diyakini akan dapat diturunkan dan Indonesia yang bersih dari penyalahgunaan narkoba (Bersinar) dapat diwujudkan. *

Tri Sulistya Hadi Wibowo, S.Psi

Konselor Adiksi Ahli Muda BNNK Bantul