Penyerahan SK Pensiun Pun dengan Protokol Kesehatan
KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Sebanyak 513 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Sleman menerima Surat Keputusan (SK) pensiun terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 1 Maret 2021. Penyerahan SK dilakukan oleh Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Pemkab Sleman, Kunto Riyadi, di Aula Kantor BKPP Sleman, Kamis (12/11/2020).
Berbeda dengan tahun sebelumnya, penyerahan SK tersebut hanya 17 perwakilan calon purna tugas yang hadir dan menerima SK secara langsung. Hal tersebut sesuai dengan pertimbangan protokol kesehatan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
Kepala BKPP Sleman, Priyo Handoyo, mengatakan penyerahan SK secara simbolis kepada 17 perwakilan ini tidak mengurangi rasa hormat kepada para calon purna tugas.
Priyo juga menjelaskan, selain penyerahan SK pensiun bagi ASN calon purna tugas, penyesuaian juga terjadi bagi CPNS tahun anggaran 2019 dengan agenda pengangkatannya diperkirakan menjadi bulan Desember 2020.
Sementara Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Pemkab Sleman, Kunto Riyadi, menyatakan habisnya masa tugas atau pensiun bagi ASN tidak menjadi halangan untuk menjadi abdi negara dan masyarakat.
“Masa purna tugas sebenarnya merupakan masa perpindahan dari satu rutinitas di suatu instansi dengan rutinitas di rumah dan masyarakat. Oleh karena itu, pensiun hendaknya dimaknai sebagai suatu awal untuk mengabdi pada masyarakat dengan waktu yang lebih lama,” katanya. (*)