Pengembang Berharap, Tak Ada Penyelewenangan TAPERA

Pengembang Berharap, Tak Ada Penyelewenangan TAPERA
Roni Hendro Wibowo bersama Suranto Ramli, saat memberikan keterangan terkait Akad Jual Beli dan Akad KPR kerjasama dengan BTN Yogyakarta. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA—Kalangan pengembang perumahan di Yogyakarta, menyambut baik gagasan pemerintah untuk meluncurkan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA). Namun mereka meminta, gagasan ini bisa dilaksanakan dengan baik, jauh dari bentuk-bentuk penyelewengan.

Sekjen Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Sehat Nasional (APERNAS), Suranto Ramli mengatakan, TAPERA merupakan kebijakan pemerintah yang seharusnya bisa memberi manfaat lebih ke depannya jika dikelola dengan baik dan benar. “Kami memberikan usulan ke pemerintah, menjadikan TAPERA ini sebagai kebutuhan rakyat, bukan kewajiban. Artinya, jangan sampai ada pemaksanaan. TAPERA, idealnya juga diperuntukkan bagi warga dengan pendapatan minimal Rp 5 juta, sudah menikah dan berkomitmen segera memiliki rumah tinggal sendiri,” kata Suranto, di sela-sela acara Akad Jual Beli dan Akad KPR yang diselenggarakan oleh PT Maro Anugrah Jaya dan Bank BTN Yogyakarta, Sabtu (1/6/2024).

Dikatakan, prinsip dari TAPERA adalah untuk memenuhi kebutuhan perumahan rakyat. Untuk itu, APERNAS mengingatkan agar tidak ada penyelewengan dana TAPERA dan benar-benar hanya digunakan bagi kemaslahatan rakyat. Kemudian dalam pelaksanaannya, maka pengerjaan proyek dilakukan secara transparan  melibatkan 3 unsur, yakni konsumen, pemerintah dan pengembang.

“Pemerintah wajib memilih pengembang atau developer yang benar-benar berkualitas dengan kejelasan legalitas perusahaan termasuk perizinan serta status kantor. Ini penting,” katanya.

Owner PT Moro Anugrah Jaya, Roni Hendro Wibowo mengatakan, terkait dengan gagasan TAPERA ini, pemerintah wajib berhati-hati dengan pengembang yang diperintah membangun perumahan dalam program TAPERA.

Ia mengingatkan banyak pengembang yang belum jelas memiliki perizinan, namun mereka telah mendapatkan kepercayaan dari pemerintah. Ditambah developer ini masuk ke komunitas atau lembaga lembaga organisasi pengembang besar dan bonafid.

“Hati hati dengan pengembang model demikian karena dalam komunitas developer besarpun, banyak pengembang yang tidak jelas seperti ini,” timpalnya.

Terkait dengan Akad Jual Beli dan Akad KPR, Roni mengatakan, kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 50 customer, yang melakukan pembelian untuk rumah bersubsidi atau MBR yang dibangun oleh PT Maro Anugrah Jaya. Perusahaan ini, membangun rumah bersubsidi Perum Nawa Village Pleret dan Perum Nawa Village Bangunjiwo di Bantul.

Di masing-masing lokasi, PT Maro Anugrah Jaya membangun rumah mencapai ratusan unit. Kompleks ini, nantinya akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung, seperti klinik kesehatan, pusat perbelanjaan dan lain sebagainya.

“Kami mengembangkan rumah subsidi di tiga lokasi. Dua di antaranya ada di Bantul. Kami juga membangun kompleks perumahan bersubsidi di Sleman,” lanjutnya.

Sesuai kebijakan pemerintah, PT Maro Anugrah Jaya mengembangkan kompleks perumahan bersubsidi dengan harja jual Rp 166 juta, untuk tipe rumah 30 dengan luas lahan standar 60 meter persegi.

“Kami berkomitmen untuk terus mendukung Program Sejuta Rumah yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. Kami berharap, bisa berkontribusi menyediakan rumah sehat layak huni bagi warga berpenghasilan rendah yang selama ini kesulitan memperoleh rumah,” pungkasnya. (*)