Pengelola Rumah Ibadah Harus Ajukan Surat Bebas Corona

Pengelola Rumah Ibadah Harus Ajukan Surat Bebas Corona

KORANBERNAS.ID, SLEMAN--Sebagai upaya mengantisipasi dan meminimalkan potensi risiko penyebaran dan penularan Covid-19 dalam kegiatan keagamaan di wilayah Sleman, maka pengelola rumah ibadah harus mengajukan surat keterangan bebas covid-19.

“Surat keterangan ini diajukan kepada Ketua Gugus Tugas Covid-19 Provinsi, kabupaten/kota, serta kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah yang diajukan,” kata Kepala Kemenag Sleman Saban Nuroni, saat sosialisasi di Kantor Kominfo Sleman, Jumat (5/6/2020).

Menurutnya, pengoperasian rumah ibadah harus dilakukan dengan tetap meminimalisir adanya kerumunan dan didukung dengan harapan rumah ibadah menjadi contoh yang baik dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

“Surat keterangan yang telah dimiliki rumah ibadah, dapat dicabut bila dalam perkembangannya terdapat kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut,” katanya.

Selain itu, surat keterangan juga dapat dicabut jika ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaktaatan terhadap protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Pengurus rumah ibadah juga harus memiliki surat pernyataan kesiapan melaksanakan rotokol kesehatan yang telah ditentukan.

Dijelaskan, pengurus rumah ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang melalui Gugus Tugas Covid-19 tingkat Kecamatan.

“Kami berupaya untuk mengantisipasi dan meminimalkan resiko penyebaran Covid-19. Adapun dalam rangka fungsionalisasi rumah ibadah di masa pandemi, maka pengelola dapat mengajukan permohonan surat keterangan,” jelas Sekda Sleman, Harda Kiswaya. (SM)