Bukan Cuma Dapat Uang, Korban PHK Pabrik Terbakar di Sleman Dapat Tiga Lapis Jaring Pengaman

Pencairan JHT bukanlah bentuk bantuan, melainkan hak pekerja yang telah didaftarkan oleh perusahaan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan perundang-undangan

Bukan Cuma Dapat Uang, Korban PHK Pabrik Terbakar di Sleman Dapat Tiga Lapis Jaring Pengaman
Danang Maharsa secara simbolis menyerahkan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) kepada Komisaris Utama PT MTG Robby Kusumaharta untuk 989 orang karyawan PT MTG yang ter-PHK, Senin (16/6/2025). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN--Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta menyalurkan Rp 3,9 miliar untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi 989 pekerja PT Mataram Tunggal Garment (MTG) yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) paska musibah kebakaran yang melanda pabrik garmen di Sleman itu.

Ini adalah bukti hadirnya pemerintah, hadirnya negara, hadirnya Pemkab Sleman, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan manfaat atas jaminan hari tua pada saat terjadi risiko PHK, ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta Rudi Susanto dalam acara Pencairan JHT pekerja ter-PHK dari PT MTG di Pendapa Parasamya, Setda Sleman, Senin (16/6/2025).

Rudi menyebut, pencairan JHT bukanlah bentuk bantuan, melainkan hak pekerja yang telah didaftarkan oleh perusahaan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Yang jelas, PT MTG ini patuh terhadap ketentuan perundangan, khususnya perlindungan karyawannya. Jadi, JHT ini bukan bantuan, tetapi memang hak yang diberikan kepada pekerja atas kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan, ujarnya.

Pelayanan klaim tersebut, kata Rudi, dilakukan melalui skema jemput bola selama tiga hari ke depan. Dana JHT akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pekerja bekerja sama dengan Bank BTN.

Kami upayakan proses klaim ini selesai dalam tiga hari. Dana langsung masuk ke rekening pekerja. Untuk rata-rata yang diterima sekitar Rp 3.9 juta per orang, meski nominalnya bervariasi tergantung masa kerja masing-masing, ujar Rudi.

Selain manfaat JHT, para pekerja juga akan memperoleh perlindungan lanjutan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa santunan tunai hingga 60% dari gaji setiap bulan selama maksimal enam bulan, dengan batas atas upah sebesar Rp 5 juta, atau sampai mendapatkan pekerjaan baru.

Pemerintah sudah menyiapkan perangkat cukup lengkap, termasuk aplikasi SiapKerja yang terhubung dengan informasi pelatihan dan lowongan kerja. Kami juga bersinergi dengan Dinas Tenaga Kerja Sleman untuk mendampingi para pekerja dalam masa transisi ini, tuturnya.

Secara keseluruhan, Rudi mencatat selama Januari hingga Juni 2025, BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta telah menyalurkan manfaat JHT kepada 29.388 tenaga kerja di DIY dengan total nilai klaim mencapai Rp 398 miliar.

Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa mengatakan, pencairan JHT itu merupakan bagian upaya pemerintah merespons cepat dampak sosial akibat musibah kebakaran yang melanda PT MTG pada 21 Mei silam.

Kebakaran waktu itu menghanguskan sekitar 80 persen bangunan pabrik. Kami langsung turun bersama perangkat daerah, dan saat itu sudah terpikir bahwa dampak berikutnya adalah nasib 1.800 pekerja. Maka, ini bukan hanya soal JHT, tapi bagian dari ikhtiar bersama menjaga keberlanjutan hidup para pekerja, ujar Danang.

Dia mengingatkan agar dana JHT yang diterima tidak digunakan untuk keperluan konsumtif, tetapi bisa menjadi bekal menghadapi masa sulit atau bahkan modal usaha.

Gunakan untuk kebutuhan yang sangat penting. Syukur bisa dipakai buka usaha kecil. Kalau nanti ada produk UMKM dari teman-teman ini, bisa ikut dipasarkan lewat Dinas UMKM, ujarnya di hadapan para pekerja terdampak PHK.

Menurut Danang, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman bakal mendampingi penyaluran sebagian pekerja ke sejumlah perusahaan lain dengan membuka layanan Fasilitasi Seleksi Pekerja atau Taksi Pekerja selama tiga hari.

Pagi ini ada empat atau lima PT yang hadir yang nanti siap menerima pekerja-pekerja dari PT MTG ini dan harapan kami nanti bisa kita pekerjakan, lanjutnya.

Danang juga menegaskan, nasib para pekerja ke depan harus dipikirkan. Terlebih, PT MTG adalah eksportir garmen terbesar kedua di DIY. Wabup berpesan kepada manajemen PT MTG agar nantinya pekerja yang di-PHK diprioritaskan untuk direkrut lagi apabila kondisi perusahaan sudah kembali stabil. (*)