RSUP Dr. Sardjito Membantah Isu Pemotongan THR Pegawai

RSUP Dr. Sardjito Membantah Isu Pemotongan THR Pegawai
Direksi RSUP Dr Sardjito memberi penjelasan kepada awak media. (Muhammad zukhronnee ms/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, Yogyakarta – Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito Yogyakarta menegaskan, tidak ada pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh pegawainya. Klarifikasi ini disampaikan menyusul polemik yang berkembang di kalangan pegawai, terkait besaran THR insentif yang dinilai lebih rendah dibanding tahun sebelumnya. Pihak rumah sakit memastikan, seluruh pembayaran THR dilakukan sesuai ketentuan yang diatur oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.

Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito, dr. Eniarti, M.Sc., Sp.KJ., M.M.R., QHIA, menegaskan, pembayaran THR telah sesuai regulasi dan kemampuan keuangan rumah sakit. "Kami ingin meluruskan informasi yang beredar di publik. Tidak ada pemotongan THR. Semua pembayaran sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan mempertimbangkan kemampuan finansial rumah sakit," tegasnya di depan awak media pada Rabu (26/3/2025).

Ditinjau ulang

Polemik bermula setelah pembayaran THR insentif yang dilakukan pada 19 Maret 2025. Sejumlah pegawai merasa besaran insentif yang diterima tidak sebanding dengan beban kerja dan lebih rendah dibandingkan rumah sakit vertikal lain di bawah Kementerian Kesehatan.

Sementara Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian RSUP Dr. Sardjito, drg. Nusati Ikawahju, M.Kes., menambahkan, Kondisi ini memicu keresahan di lingkungan RSUP Dr. Sardjito, yang berujung pada audiensi dan dialog terbuka antara pihak direksi dan perwakilan pegawai pada Selasa (25/3/2025) di Ruang Utama Gedung Diklat.

Audiensi yang dihadiri berbagai perwakilan profesi, baik secara luring maupun daring, diadakan untuk menjelaskan secara transparan mekanisme penghitungan THR. Dalam forum tersebut, pegawai menuntut kenaikan insentif sebesar minimal 30% agar setara dengan rumah sakit vertikal lainnya.

"Kami memahami aspirasi pegawai. Oleh karena itu, kami melakukan peninjauan ulang terhadap mekanisme penghitungan THR insentif agar lebih proporsional, adil, dan tetap memperhatikan kemampuan keuangan rumah sakit," jelasnya.

Dua kali pembayaran

RSUP Dr. Sardjito mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Surat Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan No. S-89/PB/2025 dan S-94/PB/2025, serta Surat Dirjen Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan No. KU.04.05/D/1524/2025. Berdasarkan regulasi tersebut, THR di rumah sakit vertikal terdiri dari dua komponen, yaitu:

1. THR Gaji dan Tunjangan Melekat – Diberikan 100% dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji.

2. THR Insentif – Diberikan sesuai kemampuan keuangan rumah sakit dengan mempertimbangkan pendapatan dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Badan Layanan Umum (BLU).

RSUP Dr. Sardjito telah merealisasikan pembayaran THR dalam dua tahap. Pada 18 Maret 2025 pembayaran THR gaji dan tunjangan 100% untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BLU Non-ASN.

Pada 19 Maret 2025 pembayaran THR insentif dengan rentang Rp 2.000.000 hingga Rp 24.195.600, tergantung pada grade jabatan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 335/2024 tentang Penerapan Remunerasi di RS Vertikal.

"Pembayaran tersebut telah mencakup 3.129 pegawai, terdiri dari 1.808 ASN, 413 PPPK, dan 908 pegawai BLU Non-ASN. Kami memastikan bahwa semua pegawai menerima haknya secara penuh sesuai regulasi," tambahnya.

Untuk merespons aspirasi pegawai, manajemen RSUP Dr. Sardjito memutuskan untuk melakukan penyesuaian besaran THR insentif. Penyesuaian ini mempertimbangkan aspek keadilan antarjabatan dan kemampuan keuangan rumah sakit.

Dalam skema revisi, dokter spesialis akan menerima insentif berdasarkan rerata Fee For Service tiga bulan terakhir dengan kisaran 21%–26% dari nilai tersebut. Nilai insentif yang dibagikan berada di angka Rp 2.800.000 hingga Rp 25.936.200, tergantung pada kuadran masing-masing.

Sementara itu, untuk pegawai BLU seperti dokter umum, perawat, tenaga kesehatan lain, dan staf non-medis, insentif dihitung berdasarkan realisasi remunerasi bulan Februari 2025.

Perawat dan tenaga kesehatan lainnya akan menerima 48%–77% dari rerata remunerasi, dengan nominal berkisar Rp 3.000.000 hingga Rp 6.200.000. Sedangkan dokter umum dan staf non-medis menerima 43%–98% dari realisasi remunerasi, dengan minimal Rp 2.500.000.

"Proses pembayaran penyesuaian ini sudah mulai kami lakukan hari ini, 26 Maret 2025. Kami berharap langkah ini dapat memenuhi harapan pegawai sekaligus menjaga stabilitas keuangan rumah sakit," tutur drg. Nusati Ikawahju.

Komitmen Transparansi

Pihak RSUP Dr. Sardjito menegaskan komitmennya untuk terus menjaga transparansi dalam pengelolaan keuangan dan kesejahteraan pegawai. Mereka juga memastikan bahwa seluruh keputusan mengenai THR telah sesuai regulasi tanpa ada unsur pemotongan atau pelanggaran aturan.

"Kami berusaha menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pegawai dan tanggung jawab kami dalam mengelola rumah sakit secara profesional. Semua keputusan diambil berdasarkan prinsip keadilan dan kemampuan keuangan," pungkasnya.

Dengan penyesuaian ini, diharapkan polemik terkait THR di lingkungan RSUP Dr. Sardjito dapat terselesaikan dan seluruh pegawai mendapatkan hak yang layak sesuai kontribusinya. (*)