Pengelola Anggaran Wajib Mengumumkan Pendapatan dan Belanja

Pengelola Anggaran Wajib Mengumumkan Pendapatan dan Belanja

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Satuan kerja (Satker) di lingkungan Pemkab Kebumen, wajib mengumumkan rencana pendapatan dan belanja yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2022.

Kewajiban ini disampaikan pada kegiatan Festival Anggaran 2022 yang dibuka Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Rabu (26/1/2022). Selain festival anggaran, kegiatan yang diselenggarakan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKAD) Kebumen, juga berbarengan dengan acara Satu Hari Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2022, serta penyerahan 449 kendaraan operasional untuk 449 kepala desa.

Arif Sugiyanto mengatakan, festival anggaran merupakan salah satu wujud keterbukaan informasi anggaran. Masyarakat bisa mendapatkan data dan informasi pendapatan dan belanja yang bersumber dari APBD Kabupaten Kebumen.

Kepala DPKAD Kebumen Aden Susilo mengatakan, setiap satker mengumumkan kepada publik melalui website atau media sosial satker.

Informasi pendapatan asli daerah yang dikelola DPKAD, seperti PBB dan retribusi bisa diperoleh dengan membuka aplikasi yang dikelola DPKAD Kebumen.

Aden menambahkan, target pendapatan asli daerah Rp 111, 303 miliar. Sebanyak Rp 52 miliar PBB Pedesaan dan Perkotaan.

Kegiatan Satu Hari Pelunasan PBB, diikuti 165 desa/kelurahan di 16 kecamatan. Hingga Rabu (26/1/2022), ada 32 desa dari 449 desa dan 11 kelurahan yang lunas PBB. Jumlah PBB yang telah dilunasi, adalah dari desa yang ikut Satu Hari Lunas PBB mencapai Rp 3,404 miliar.(*)