Penetapan Sultan HB X dan Paku Alam X Sesuai Pancasila, Konstitusi dan Sah Secara Hukum

Pernyataan Ade Ermando tidak berdasar, menyesatkan, melecehkan dan melukai hati rakyat.

Penetapan Sultan HB X dan Paku Alam X Sesuai Pancasila, Konstitusi dan Sah Secara Hukum
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menyampaikan keterangan saat konferensi pers di DPRD DIY, Senin (4/12/2023). (sholihul hadi/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menegaskan pernyataan Ade Armando dari PSI yang menyinggung penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY sebagaimana diatur di dalam UU Keistimewaan DIY sebagai dinasti dan tidak sesuai konstitusi, jelas tidak berdasar, menyesatkan, melecehkan dan melukai hati rakyat.

“Undang-undang No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY penting dipahami secara utuh,” ujarnya pada konferensi di DPRD DIY, Senin (4/12/2023).

Menurut anggota legislatif dari Fraksi PDI Perjuangan itu, seperti diatur di dalam konstitusi UUD 1945 pasal 18 B, di situ jelas disebutkan negara mengakui sifat khusus dan sifat istimewa suatu daerah.

“UU Keistimewaan DIY itulah bentuk pengakuan negara yang mempedomani UUD NRI 1945, khususnya Pasal 18 B. Jangan lupa lho rakyat berjuang luar biasa sehingga terwujud UU 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Juga kita ingat sebelumnya sudah ada UU No 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Eko Suwanto.

ARTIKEL LAINNYA: Usaha Kuliner Menghidupi Warga, Eko Suwanto Dorong Pemda DIY Beri Fasilitasi

Lebih lanjut, politisi muda PDI Perjuangan itu menyebutkan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY sudah sesuai dengan Pancasila dan Pasal 18 B Undang Undang Dasar 1945. Artinya, sah dan konstitusional.

"Demikian pula Penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY adalah sesuai Pancasila, konstitusional dan sah secara hukum," kata, Alumni MEP Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.

Disebutkan, pemahaman sejarah Keistimewaan DIY penting menjadi dasar pengetahuan bersama. Lahirnya Keistimewaan DIY dengan peran besar dukungan rakyat Yogyakarta yang bersama-sama berjuang juga penting untuk dicatat.

Eko Suwanto menyebutkan di dalam pasal 18 B UUD 1945 dijelaskan, pertama, negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

ARTIKEL LAINNYA: Bawaslu Purworejo Mengawasi Konten Sosmed

Kedua, negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

"Sebelum UU Keistimewaan DIY lahir, sudah ada UU 3/1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta. Jangan lupakan juga peran  Keraton Yogyakarta dan Pakualaman di masa awal pemerintahan RI hingga pasca-kemerdekaan,”  tegasnya.

Sultan HB IX selain punya sejarah perjuangan hebat khususnya saat memberikan amanah yang dikenal sebagai Maklumat 5 September 1945, juga tercatat dalam sejarah menghibahkan 6 juta gulden guna membantu mendanai roda pemerintahan Republik Indonesia tatkala Ibukota Republik Indonesia pindah ke Jogja.

Demikian pula, lanjut dia, KGPAA Paku Alam VIII juga punya peran hebat dalam perjuangan termasuk memberikan kamar tinggal bagi Bung Karno dan Bung Hatta di Pura Pakualaman.

ARTIKEL LAINNYA: Pemilu Harus Memperkuat Integrasi Bangsa, Bukan untuk Pembelahan

“Rakyat Jogja juga hebat dalam berjuang mewujudkan kemerdekaan Indonesia dan mempertahankannya," kata Eko Suwanto.

Menyikapi situasi yang berkembang, Eko Suwanto yakin masyarakat teguh dan kokoh mempertahankan, menjaga dan mendukung UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

"Kita, bersama rakyat konsisten melaksanakan tanggung jawab sejarah dan konstitusi, kita bersama menjaga mengawal UU Keistimewaan DIY dan sekaligus mendukung dan mengawal penetapan Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY,” kata dia. (*)