Pendapatan Asli Daerah Kebumen Mengalami Penurunan

Menaikkan biaya Pajak Bumi dan Bangunan bisa membebani masyarakat.

Pendapatan Asli Daerah Kebumen Mengalami Penurunan
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menjelaskan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami penurunan dari tahun-tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan kebijakan tidak menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan beberapa jenis retribusi yang menjadi sumber PAD.

"Menaikkan biaya Pajak Bumi dan Bangunan bisa membebani masyarakat," kata Arif Sugiyanto, Senin (2/9/2024).

Beberapa tahun anggaran sebelumnya, menurut dia, terjadi kenaikan PAD karena pemerintah menaikkan PBB yang menjadi kewajiban pemilik tanah dan bangunan.

“Selama ini untuk menaikkan PAD dilakukan dengan kenaikan PBB. Jika itu terus dilakukan, beban rakyat akan semakin berat. Kita tahu selepas pandemi, pertumbuhan ekonomi masih berjalan cukup pelan, dan tidak elok rasanya kalau saya harus menaikkan PBB," kata Arif Sugiyanto pada kegiatan peningkatan kapasitas RT/RW se-Kecamatan Kebumen di Desa Sumberadi.

Kios pasar

Dia menyatakan, kenaikan PAD beberapa tahun lalu disebabkan adanya kenaikan sewa kios pasar. Pada era pemerintahannya, hal itu tidak dilakukan mengingat perekonomian di pasar belum stabil.

"Kalau saya paksaan pedagang akan menjerit. Coba bayangkan di pasar-pasar banyak pedagang yang mengeluhkan sepi, khusus para pedagang pakaian dan mainan. Itu kalau sampai dinaikkan sewa kiosnya, ya menjerit. Pemerintah tidak akan tega melakukan itu," kata bupati.

Penyebab lainnya adalah Pemkab Kebumen membebaskan retribusi, seperti retribusi nelayan atas hasil tangkapannya. “Khususnya bagi para nelayan dengan penghasilan Rp 0 sampai Rp 1 juta. Sesuai dengan adanya UU Cipta Kerja, peraturan di bawahnya seperti perda harus bisa menyesuaikan, tidak bertentangan dengan UU di atasnya,” jelasnya.

Disebutkan Perda tentang Retribusi Daerah tidak boleh ada persentase. Menurutnya, itu berbeda dengan perda sebelumnya, berapa pun hasil tangkapan yang diperoleh nelayan dari hasil lelang ikan maka harus dikenakan retribusi minimal 0,19 persen untuk pendapatan daerah.

Retribusi nelayan

Berdasarkan hasil musyawarah Pemerintah Daerah dengan DPRD, Bupati meminta para nelayan yang pendapatannya Rp 0 sampai Rp 500 ribu tidak dikenakan retribusi. Kemudian dari Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta ada retribusi sebesar Rp 30 ribu. Dari Rp 1 juta ke atas kelipatannya hanya Rp 2.500.

"Kemarin masyarakat ada yang menyampaikan keberatan dari Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta dikenakan tarif retribusi Rp 30 ribu, kalau Rp 1 juta ke atas tidak keberatan. Dengan adanya masukan itu, saya sebagai bupati memutuskan untuk meniadakan retribusi," ujar Arif Sugiyanto.

Upaya Pemkab untuk menaikkan PAD, lanjut dia, salah satunya menjalin kerja sama dengan swasta untuk mengelola pariwisata milik Pemerintah Daerah. Seperti pengelolaan tempat wisata Pandan Kuning, Petanahan, Pemandian Air Hangat, Krakal, Pantai Suwuk dan Goa Jatijajar.

Pendapatan obyek wisata yang setiap tahun biasanya Rp 400 juta, sekarang sudah menjadi Rp 1,6 Miliar. "Ini karena kita kerja sama pengelolaan dengan pihak swasta. Jadi bisa meningkat berkali-kali lipat," kata Arif Sugiyanto.

Data Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Kebumen, PAD tahun 2020 sebesar Rp 403,8 miliar, tahun 2021 Rp 472,04 miliar, tahun 2022 naik menjadi Rp 512,50 miliar, tahun 2023 turun menjadi Rp 463,73 miliar. Sedangkan tahun anggaran 2024 ditargetkan Rp 467,19 miliar. (*)