Pemkab Sleman Perlu Memperkuat Penataan Ruang Melalui RDTR
RDTR juga mengatur berapa lantai suatu gedung boleh dibangun, berapa luas parkiran dan ruang terbuka hijau.
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mewujudkan pembangunan berkelanjutan salah satunya dengan memperkuat penataan ruang wilayah.
Gagasan itu disampaikan Irene Riana dari Dinas Tata Ruang Kabupaten Sleman. Sebagai Peserta PKA (Pelatihan Kepemimpinan Administrator) Angkatan I Tahun 2025 Badan Diklat DIY, dia menyatakan penataan wilayah dilakukan dengan menyusun dan mengimplementasikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Apa yang dimaksud dengan RDTR? RDTR adalah rencana pengaturan tata ruang suatu wilayah secara rinci. RDTR mengatur apa yang boleh dibangun dan tidak boleh dibangun di suatu tempat," ujarnya melalui siaran pers, Selasa (29/4/2025).
Menurut dia, RDTR juga mengatur berapa lantai suatu gedung boleh dibangun atau berapa luas parkiran dan ruang terbuka hijau yang harus disediakan.
Empat kawasan
Berdasarkan karakteristik wilayah, lanjut dia, RDTR Kabupaten Sleman dibagi menjadi empat kawasan yang meliputi RDTR Kawasan Sleman Timur, RDTR Kawasan Sleman Barat, RDTR Kawasan Sleman Tengah dan RDTR Kawasan Sleman Utara.
Hingga saat ini, Kabupaten Sleman telah menetapkan tiga Peraturan Bupati tentang RDTR, yaitu RDTR Kawasan Sleman Timur, RDTR Kawasan Sleman Barat dan RDTR Kawasan Sleman Tengah.
Disebutkan, RDTR Kawasan Sleman Timur ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021. RDTR ini meliputi empat kapanewon yaitu Kapanewon Prambanan, Berbah, Kalasan dan Ngemplak.
RDTR Kawasan Sleman Barat mencakup Kapanewon Seyegan, Minggir, Moyudan dan Godean, ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2021.
Tahap finalisasi
Sedangkan RDTR Kawasan Sleman Tengah yang meliputi lima kapanewon ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2023. Kelima kapanewon tersebut adalah Kapanewon Depok, Gamping, Mlati, Ngaglik dan Kapanewon Sleman.
Adapun RDTR Kawasan Sleman Utara meliputi Kapanewon Tempel, Turi, Pakem dan Cangkringan saat ini sedang dalam tahap finalisasi.
"Dengan adanya RDTR yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) diharapkan akan mendorong pertumbuhan investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Sleman," kata Irene Riana. (*)