Pemkab Sleman Meraih Penghargaan dari Adinkes

Penghargaan diserahkan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto kepada Pjs Bupati Sleman Kusno Wibowo.

Pemkab Sleman Meraih Penghargaan dari Adinkes
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyerahkan penghargaan Adinles kepada Pjs Bupati Sleman Kusno Wibowo, Selasa (5/11/2024) malam. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Pemkab Sleman meraih Penghargaan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dari Asosiasi Dinas Kesehatan (Adinkes) seluruh Indonesia.

Penghargaan diserahkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto kepada Pjs Bupati Sleman Kusno Wibowo, Selasa (5/11/2024) malam, di Sahid Raya Hotel & Convention Yogyakarta, Caturtunggal Depok Sleman.

Ketua Adinkes, dr M Subuh MPPM, memberikan apresiasi sekaligus terima kasih kepada daerah yang telah mampu mengimplementasikan pengendalian KTR di wilayahnya.

Menurutnya, konsumsi rokok memiliki pengaruh terhadap tingginya angka stunting di Indonesia. Hal ini berdasarkan data dari Kementerian Keuangan yang menunjukkan rokok merupakan konsumsi terbesar kedua setelah makanan.

"Artinya apa. Kalau kita bisa mengendalikan rokok, maka kita seharusnya juga bisa mengendalikan stunting," ucapnya.

Mendukung penuh

Kusno Wibowo menyatakan Pemkab Sleman mendukung penuh program pengendalian KTR guna menurunkan angka stunting.

Dia menjelaskan Pemkab Sleman telah berupaya dalam pengendalian konsumsi rokok sejak lebih dari satu dekade yang lalu. Ditandai dengan regulasi Peraturan Bupati Sleman Nomor 42 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok serta Satgas Kawasan Tanpa Rokok.

Bahkan upaya tersebut diperkuat hingga tingkat kalurahan. "Upaya pengendalian KTR di Kabupaten Sleman ini akan kami upayakan semaksimal mungkin. Tidak hanya oleh Dinkes saja, tapi juga oleh semua OPD," kata Kusno.

Hingga saat ini telah terdapat 10 Peraturan Kalurahan maupun Peraturan Lurah mengenai Kawasan Tanpa Rokok. Selain itu juga telah terlatih Agent of Change GASBRO pada 17 kapanewon yang bertugas mengedukasi bahaya merokok bagi kesehatan. (*)