Pemkab Sleman Luncurkan Pelayanan Kemetrologian Tahun 2023

Pemkab Sleman Luncurkan Pelayanan Kemetrologian Tahun 2023

KORANBERNAS.ID, SLEMAN--Sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan terhadap konsumen, Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman meluncurkan Pelayanan Kemetrologian dan Penyerahan Cap Tanda Tera Tahun 2023 di Halaman UPTD Pelayanan Metrologi Legal Disperindag Sleman, Jumat (13/1/2023).

Kegiatan ini merupakan upaya Pemkab Sleman dalam memastikan semua alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang ada di Kabupaten Sleman telah sesuai dengan nilai ukurannya dengan melakukan tera/tera ulang alat UTTP.

“Tera/tera ulang memiliki tujuan untuk menentukan sah atau tidaknya UTTP terutama yang digunakan dalam transaksional perdagangan serta untuk memastikan ketepatan ukuran dari UTTP yang dipakai sebagai bentuk perlindungan konsumen,” kata Mae Rusmi Suryaningsih, Kepala Disperindag Sleman.

Pelayanan kemetrologian umumnya dilakukan pada SPBU, SPBE, Tangki Ukur Mobil, Ekspedisi, Jasa Transportasi (Taxi), Pedagang Pasar, Fasilitas Umum seperti rumah sakit, puskesmas, apotek dan perusahaan yang menggunakan alat ukur dalam berniaga.

Mae Rusmi menjelaskan, pada tahun 2022 UPTD Pelayanan Metrologi Legal Kabupaten Sleman telah melakukan pelayanan tera/tera ulang di 28 pasar tradisional, 10 pasar modern, 2 RSUD, 4 RS, 1 puskesmas, 15 Apotek, 4 SPBE, 49 SPBU, 15 Pertashop, 11 Jembatan Timbang dan 84 Meter Kadar Air. Pengawasan dari pasar tradisional didapatkan 80% UTTP yang telah dilakukan tera/tera ulang. Kemudian penyuluhan dan sosialisasi dilakukan kepada 800 pedagang pasar.

“Total UTTP yang telah ditera ulangkan ditahun 2022 sebanyak 19.737 UTTP,” ungkap Mae Rusmi.

Untuk tahun 2023 beberapa potensi pelayanan yang akan dikembangkang oleh UPTD Pelayanan Metrologi Legal Kabupaten Sleman sesuai dengan hasil Penilaian Penambahan Ruang Lingkup dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan. Potensi tersebut antara lain adalah Meter Parkir dimana Kabupaten Sleman memiliki banyak potensi UTTP Meter Parkir Elektronik khususnya di Mall, Pusat Perbelanjaan, serta Rumah Sakit.

Potensi lainnya adalah Meter Kadar Air, potensi penggunaan Meter Kadar Air di Kabupaten Sleman cukup tinggi mengingat di Kabupaten Sleman merupakan salah satu penghasil komoditas pertanian maupun perkebunan yang mana nilai jual hasil panennya dipengaruhi oleh tingkat kadar air atau kekeringan komoditi.

“Ketepatan dan keakuratan dari meter parkir dan kadar air tersebut sangat penting untuk menjamin kebenaran transaksional,” tambah Mae Rusmi.

Dengan kegiatan UPTD Pelayanan Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman tahun 2023, Mae Rusmi menargetkan Pemkab Sleman tetap mempertahankan predikat sebagai Daerah Tertib Ukur dengan meningkatkan kualitas pelayanan pengawasan dan tera/tera ulang kepada masyarakat khususnya pengguna UTTP.

Asisten Sekretaris Daerah Sleman Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Budiharjo mengatakan bahwa kepastian nilai alat UTTP ini sangat penting bagi perlindungan konsumen, karena berhubungan langsung dengan perekonomian masyarakat.

“Ini terkait dengan apa yang diperoleh oleh masyarakat sesuai dengan yang telah dikeluarkannya, agar tidak menjadi suatu kerugian, seperti argo taksi dan SPBU. Kepastian ukuran sesuai dengan apa yang dikeluarkan oleh konsumen harus bisa dipertanggungjawabkan,” kata Budiharjo.

Budiharjo berharap dengan dilakukannya peluncuran pelayanan kemetrologian tahun 2023 ini, UPTD Pelayanan Metrologi Legal Disperindag Sleman dapat memperluas cakupan dan jangkauan proses tera/tera ulang di setiap sektor yang menggunakan alat UTTP, sehingga perlindungan terhadap konsumen yang berada di Kabupaten Sleman dapat terus terjamin. (*)