Pemkab Sleman Ingin UMKM Naik Kelas
Dulu usaha mikro hanya dibatasi modal Rp 50 juta. Sekarang naik drastis menjadi Rp 1 miliar.
KORANBERNAS.ID, SLEMAN – Jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menginginkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) naik kelas dan mampu bersaing di era digital.
Melalui program pembinaan berjenjang, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) Sleman menaruh perhatian khusus terhadap pengembangan usaha itu serta berupaya memperkuat fondasi bisnis pelaku UMKM, mulai dari legalitas, manajemen usaha, hingga pemasaran online.
Kepala Dinkop UKM Sleman, Sutiasih, kepada awak media, Selasa (4/11/2025), menjelaskan perubahan regulasi nasional turut mendorong pemerintah daerah untuk menyesuaikan strategi pengembangan UMKM. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, batasan modal dan omzet usaha mikro kini meningkat tajam.
“Dulu usaha mikro hanya dibatasi modal Rp 50 juta. Sekarang naik drastis menjadi Rp 1 miliar. Karena itu kami perlu melakukan pemetaan ulang agar pembinaan lebih tepat sasaran,” kata Sutiasih.
Klasifikasi ulang
Menurut dia, lonjakan batasan modal dan omzet ini menyebabkan banyak pelaku usaha perlu diklasifikasikan ulang. Dinkop UKM Sleman bersama perguruan tinggi kemudian menyusun sistem lima level usaha mikro berdasarkan hasil penjualan tahunan.
Level pertama memiliki omzet hingga Rp 50 juta per tahun, sedangkan level kelima mencapai Rp 1-2 miliar per tahun.
“Klasifikasi ini bukan hanya soal angka penjualan, tetapi juga mempertimbangkan aspek lain seperti legalitas usaha, kemampuan manajerial, dan pemanfaatan digital marketing,” jelasnya.
Berdasarkan dataumkm.slemankab.go.id per 30 Oktober 2025, jumlah UMKM di Kabupaten Sleman mencapai 110.399 unit, dengan 110.215 di antaranya merupakan usaha mikro. Sektor ini juga menyerap lebih dari 321 ribu tenaga kerja, menjadikannya tulang punggung ekonomi daerah.
Payung hukum
Sutiasih menegaskan Pemerintah Kabupaten Sleman terus berkomitmen memperkuat posisi UMKM, salah satunya melalui Rancangan Peraturan Daerah tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro yang kini tengah dalam proses di tingkat provinsi.
“Perda ini akan menjadi payung hukum agar pelaku usaha mikro mendapatkan kemudahan akses, perlindungan, dan fasilitas pemberdayaan yang berkelanjutan,” jelasnya.
Selain regulasi, Dinkop UKM Sleman juga menggelar berbagai pelatihan, antara lain pelatihan kewirausahaan, pencatatan keuangan, pembuatan identitas usaha, hingga pelatihan digital seperti penggunaan WhatsApp Business, Instagram, TikTok, serta pemasaran di marketplace.
Pemerintah juga menyediakan layanan pengurusan NIB, sertifikasi halal, PIRT, dan HAKI secara gratis, meski dengan kuota terbatas.
Sesuai level
“Kami ingin UMKM Sleman legal, siap go digital, dan bisa berkembang sesuai levelnya. Pendampingan berbeda-beda karena titik awal setiap usaha juga berbeda,” kata Sutiasih.
Untuk memperkuat ekosistem pendampingan, Dinkop UKM Sleman kini mengoperasikan dua Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT), masing-masing di depan Rumah Dinas Bupati Sleman dan di wilayah barat kabupaten.
Tak hanya itu, Dinkop UKM juga menggagas sejumlah inovasi, seperti Satu Sama Bunda (Satu UMKM Satu Mahasiswa Bibit Unggul Daerah), program magang mahasiswa pendamping UMKM di tingkat kalurahan.
Ada pula program Gembira (Gerakan Pemuda Indonesia Berwirausaha), Geber Gas Pol (Gerakan Bersama Gunakan Selalu Bahan Baku Lokal), dan Natasembada, lomba antar-koordinator UMKM tingkat kalurahan. (*)
Nila Hastuti
