Pemkab Purworejo Mulai Terapkan Parkir Nontunai, Pakai QRIS

Kendaraan roda dua sebesar Rp 1.000 dan kendaraan roda empat Rp 2.000.

Pemkab Purworejo Mulai Terapkan Parkir Nontunai, Pakai QRIS
Kepala Dinas Perhubungan Purworejo Agus Widiyanto menyerahkan kalung berkode QR kepada juru parkir untuk pembayaran nontunai. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purworejo mulai menerapkan sistem pembayaran parkir nontunai memakai QRIS. Uji coba atau pilot project pembayaran digital ini resmi dimulai setelah layanan itu diluncurkan secara resmi.

Kepala Dinas Perhubungan Purworejo Agus Widiyanto melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Angkutan dan Parkir Dishub Kabupaten Purworejo, Okta Satriawan, mengatakan mulai tahun ini pembayaran parkir di kawasan Alun-alun Purworejo bisa dilayani dengan nontunai menggunakan QRIS seperti pada layanan belanja.

"Jukir sudah punya kode QR sendiri, masyarakat yang mau membayar parkir menggunakan QRIS tinggal memindai barcode yang ada di jukir. Biaya masih sama kendaraan roda dua sebesar Rp 1.000 dan kendaraan roda empat sebesar Rp 2.000," jelasnya.

Menurutnya, tarif tidak mengalami perubahan karena masih berdasar Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan. Pihaknya tidak akan membebani masyarakat dengan tarif parkir yang tinggi.

Secara bertahap

“Hari ini proses pembayaran sudah mulai dilaksanakan. Kemarin sudah kita launching dan beberapa masyarakat sudah menggunakan pembayaran parkir menggunakan QRIS. Antusiasme masyarakat cukup tinggi,” ujar Okta, Selasa (13/1/2026), di kantornya.

Menurutnya, penerapan sistem pembayaran parkir nontunai dilakukan secara bertahap sambil terus dievaluasi. Dishub Purworejo bekerja sama dengan Bank Jateng dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo memastikan kesiapan teknis serta pelaksanaan di lapangan.

“Sambil berjalan, kami bersama Bank Jateng dan BPKPAD akan terus mengevaluasi sistem pembayaran ini. Petugas parkir juga sudah dibekali dengan kode QRIS masing-masing,” jelasnya.

Pada tahap awal, uji coba pembayaran parkir digital difokuskan kawasan Alun-alun Purworejo dengan jumlah titik parkir sekitar lima hingga sepuluh lokasi. Ke depan, sistem ini direncanakan akan diperluas ke titik-titik parkir lainnya.

Dompet digital

Secara teknis, mekanisme pembayaran parkir digital dinilai tidak jauh berbeda dengan transaksi nontunai umumnya. Pengguna cukup memindai kode QR yang dikalungkan oleh petugas parkir, kemudian memilih jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

“Pembayaran bisa menggunakan berbagai dompet digital seperti Go Pay, OVO, maupun melalui mobile banking, termasuk Bank Jateng dan bank lainnya,” tambah Okta.

Setiap transaksi parkir akan tercatat secara otomatis dan masyarakat akan menerima bukti pembayaran digital sebagai tanda sah transaksi. Meski demikian, Dishub Purworejo tetap memberikan opsi pembayaran secara konvensional menggunakan karcis parkir. “Kami tetap memberikan pilihan. Masyarakat bisa membayar secara tunai menggunakan karcis atau menggunakan pembayaran digital. Prinsipnya adalah memudahkan warga,” katanya.

Selain penerapan sistem, Dishub Purworejo juga menyiapkan media sosialisasi berupa video dan materi informasi untuk mengenalkan pembayaran parkir digital kepada masyarakat secara lebih luas. “Ini masih masa transisi. Setiap perubahan tentu ada perbaikan-perbaikan. Harapannya, dengan adanya alternatif pembayaran ini, pelayanan parkir di Kabupaten Purworejo bisa semakin baik dan menyesuaikan dengan era digital,” kata Okta. (*)