Pemkab Klaten Tak Ingin Salah Langkah Terkait Penutupan PD BKK

Kendalanya di OJK. Karena OJK menganggap BPR dan BKK beda.

Pemkab Klaten Tak Ingin Salah Langkah Terkait Penutupan PD BKK
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo didampingi Wakil Bupati Benny Indra Ardhianto usai acara Sambung Rasa di Joglo food court RSUD Bagas Waras, Kelurahan Buntalan Kecamatan Klaten Tengah, Rabu (15/10/2025). (masal gurusinga/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten tidak ingin buru-buru mengambil langkah untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di PD BKK Klaten. Sebaliknya, supaya tidak salah langkah Pemkab Klaten akan selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dan pihak terkait, dalam hal ini OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Sebab, fatwa OJK menyebutkan bahwa antara BPR (Bank Perkreditan Rakyat) dengan BKK berbeda. Sedangkan apabila BPR merger dengan BKK belum ada dasar hukumnya.

"Fatwa OJK, BPR dengan BKK beda. Kalau BPR ada kewenangan OJK, sedangkan BKK tidak ada ranah OJK," kata Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo saat ditemui usai acara Sambung Rasa di Joglo food court RSUD Bagas Waras Klaten, Rabu (15/10/2025).

Mantan Ketua DPRD Klaten itu menjelaskan, beberapa waktu lalu pihaknya sudah berkoordinasi dengan provinsi (Pemprov Jawa Tengah) dan kendalanya di OJK. Karena OJK menganggap BPR dan BKK beda.

Proses panjang

Pilihan dari OJK, kata dia, Pemkab Klaten dan Pemprov Jateng membuat BKK baru untuk kemudian merger BKK lama dengan BKK yang baru. Akan tetapi, kalau membuat BKK baru prosesnya cukup panjang.

"Tapi ini masih didiskusikan dengan OJK. Setelah itu, kami minta arahan Pak Gubernur untuk kemudian mengambil langkah cepat. Sebab prinsipnya APBD kita sudah siapkan di tahun depan dan provinsi juga siap. Tapi mekanismenya saja yang seperti apa, itu yang membuat lama," ujar Hamenang.

Seperti diberitakan, setelah ditutup sementara beberapa bulan lalu, PD BKK Klaten yang berkantor di pinggir Jalan Klaten-Boyolali, tepatnya di Dukuh Ngupit Desa Ngawen Kecamatan Ngawen berhenti beroperasi. Pemegang saham mayoritas PD BKK Klaten adalah Pemprov Jawa Tengah dan sebagian Pemkab Klaten.

Akibat penutupan itu, sejumlah 6.842 nasabah khawatir akan nasib tabungan atau simpanannya. Tidak sedikit di antara nasabah yang mendatangi Bagian Perekonomian Setda Klaten untuk menanyakan nasib tabungannya.

Dua opsi

Awalnya, ada dua opsi untuk menghidupkan kembali PD BKK Klaten. Opsi pertama akan diakuisisi oleh Bank Jateng namun kelihatannya pemerintah daerah sulit mencapai kata sepakat dan opsi kedua PD BKK merger dengan PD BPR BKK Tulung.

Belakang muncul fatwa OJK yang menyebut bahwa BPR dengan BKK berbeda, sehingga bila merger tidak ada dasar hukumnya. (*)