Pemkab Kebumen Kehilangan Retribusi Budidaya Udang
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Budidaya Udang Berbasis Kawasan (BUBK) Kebumen yang dikelola Kementerian Kelautan Perikanan Republik Indonesia tidak melakukan budidaya udang vaname selama 6 bulan. BUBK Kebumen pada awal beroperasi tahun 2023 sampai dengan Juli 2025 dikelola Balai Latihan Usaha Produksi Perikanan Budidaya Karawang. Mulai budidaya lagi atau tebar benih Februari 2026, dikelola Balai Besar Perikanan Air Payau, Jepara.
"Selama BUBK vakum tidak ada retribusi dari pelelangan udang masuk ke kas Kebumen," kata Yohanes Agung Pamudji, Kepala Bidang. Perikanan Budidaya Dinas Lingkungan Hidup Kelautan Perikanan Kebumen, kepada koranbernas.id, Senin (2/3/2026).
Agung mengungkapkan, keberadaan BUBK di perairan Pantai Petanahan Kebumen memberi kontribusi pendapatan dari retribusi lelang udang hasil panen udang komoditi ekspor. Retribusi yang diterima Pemkab Kebumen Rp 1600 per kg panen.
Pemkab Kebumen baru bisa memungut retribusi dari hasil panen udang di BUBK sejak Januari 2024. Retribusi bisa dipungut, setelah berlakunya Perda Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Retribusi yang diterima Pemkab Kebumen dari hasil panen 161,2 ton, sebanyak Rp 259 juta.
Tahun 2025, dari panen Januari - Juli, dari jumlah produksi 303,7 ton, retribusi yang dipungut mencapai Rp 489,2 juta.
"Sejak Agustus 2025 sampai dengan Desember 2025, tidak ada retribusi, karena BUBK Kebumen vakum tidak melakukan budidaya," kata Y Agung Pamudji.
Retribusi diperkirakan kembali bisa dipungut, saat panen raya Juli 2026.
Agung mengungkapkan, pada awal beroperasi tahun 2023, jumlah panen udang vaname mencapai 187,44 ton. Menggunakan besaran retribusi Rp 1600 per kg panen, retribusi yang seharusnya diterima Pemkab Kebumen mencapai Rp 299,9 jutaan. Karena pungutan retribusi hasil panen udang belum ada dasar hukumnya, retribusi tahun 2023 tidak bisa terpungut. Lost retribusi tahun 2023 sebesar Rp 299,9 juta,” kata Agung Pamudji. (*)
Nanang W Hartono
