Pemilihan Lurah Harus Perhatikan Protokol Kesehatan
KORANBERNAS.ID, SLEMAN--Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, bersama Kementerian Dalam Negeri, melakukan sosialisasi terkait pemilihan lurah dengan terbitnya Permendagri Nomor 72 Tahun 2020, Jumat (4/12/2020) bertempat di Pendopo Parasamya Sleman.
Kepala Balai Pemerintahan Desa Kemendagri di Yogyakarta, Effendi mengatakan bahwa proses demokrasi tahun ini baik Pilkades maupun Pilkada serentak adalah pertama dalam bangsa Indonesia yang berada di tengah pandemi dan kedaruratan yang luar biasa.
Menurutnya, dalam Permendagri tersebut terdapat substansi perubahan dan penambahan pasal. Antara lain penguatan peran panitia pemilihan kabupaten dengan meningkatkan unsur forkominda dan satgas penanganan Covid-19 Kabupaten. Selain itu, dalam kondisi bencana non-alam Covid-19, Bupati membentuk sub-kepanitiaan yang terdiri dari unsur forum koordinasi kecamatan, satgas penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dan unsur terkait lainnya.
“Presiden Jokowi berharap untuk kita bersama-sama membuat tinta emas dalam sejarah demokrasi di Indonesia. Baik pilkades maupun pilkada dapat menjadi momentum terbaik, khususnya dalam adaptasi kebiasaan baru pada sektor politik demokrasi pemerintahan dari level pusat sampai level desa,” kata Effendi.
Kepala Dinas PMK Kabupaten Sleman, Budiharjo mengatakan, tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan informasi kepada pemangku kepentingan, sehubungan dengan diterbitkannya Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
“Pemilihan Lurah di Kabupaten Sleman dilakukan secara e-voting oleh 49 kalurahan di 17 kapanewondengan 1.102 TPS dan 157 calon lurah,” jelas Budiharjo.
Budiharjo juga menjelaskan sumber daya manusia penyelenggaraan Pilurah serentak tahun 2020 di Kabupaten Sleman melibatkan 59 Tim Teknis Utama, 1.220 Tim Teknis Lapangan, 539 Panitia Pemilihan Lurah Tingkat Kalurahan, 7.717 KPPS dan 500 orang petugas dari unsur TNI/Polri.
“Pemilihan Lurah serentak tahun 2020 di Kabupaten Sleman akan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid-19 dan petugas juga mengikuti rapid test,” tambahnya.
Bupati Sleman dalam sambutannya yang dibacakan Plt. Asisten Sekretaris Daerah (Asekda) I Kabupaten Sleman, Joko Supriyatno menyampaikan harapannya, kegiatan sosialisasi ini merupakan media untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut tentang aturan dan pelaksanaan Pemilihan Lurah di Kabupaten Sleman. Selain itu juga sebagai ajang silaturahmi dan bertukar informasi terkait situasi menjelang Pilkades di Kabupaten Sleman.
“Saya menegaskan agar Pemilihan Lurah di Kabupaten Sleman dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pencegahan dan penyebaran Covid-19 dengan memperhatikan berbagai aturan yang ada,” katanya. (*)