Pemerintah Desa Jangan Takut Dengan Keterbukaan Informasi

Pemerintah Desa Jangan Takut Dengan Keterbukaan Informasi

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Bupati KH Yazid Mahfudz mengingatkan, sebagai badan publik, pemerintah desa wajib membuka informasi yang menjadi hak publik. Tidak usah takut atau khawatir dengan keterbukaan informasi.

Bupati Yazid mengatakan hal itu, pada Sosialisasi Program Getok Tular Desa (Gerakan Keterbukaan Informasi Publik di Desa) Kamis (13/8/2020). Sosialisasi dilakukan secara virtual, diikuti oleh para camat dan kepala desa.

Era sekarang, menuntut pemerintah untuk semakin transparan dan terbuka. Masyarakat, sangat ingin mengetahui informasi apa saja di desa. Keterbukaan informasi menjadi suatu keharusan.

“Tidak boleh lagi ada yang ditutup-tutupi. Masalah data harus dibuka lebar untuk masyarakat,”kata Yazid Mahfudz.

Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagaimana dituangkan pula dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

Penggalakan keterbukaan informasi publik perlu dilakukan. Sebab, desa mengelola anggaran yang berasal dari Dana Desa (DD). Sehingga desa termasuk badan publik yang legal dan bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

“Tantangannya adalah masih ada pemerintah desa yang belum terbiasa memposisikan diri sebagai badan public. Bahkan banyak orang takut dengan keterbukaan,” kata Yazid.

Padahal dengan keterbukaan, akan menciptakan ketenangan dan kenyamanan. Artinya dengan keterbukaan, akan mengeliminasi kedatangan pemohon informasi. Sebab informasi itu sendiri sudah tersedia dan mudah diakses oleh siapa saja.

Bupati Yazid menambahkan, keterbukaan informasi akan meminimalisir masalah-masalah yang terkait dengan sengketa informasi. Adanya transparansi dan akuntabilitas desa, terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik. Juga akan mengakselerasi pemberantasan KKN, serta optimalisasi perlindungan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik.

“Saya ingin mengingatkan, kita selaku aparat pemerintah baik di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa, sejatinya bertugas untuk selalu memberikan pelayanan publik yang terbaik,”kata Yazid.

Pengamatan koranbernas.id, secara umum pemerintah desa telah mengumumkan APBDes. Sebagian besar desa mengumumkan menggunakan banner/poster yang dipasang di kantor desa. Penggunaan tehnologi informasi, belum semasif menggunakan cara konvensional.

Data yang diperoleh koranbernas.id dari laman desaonline.kebumenkab.go.id, semua desa atau 446 desa di Kabupaten Kebumen telah memiliki laman/ website desa. Setidaknya ada 191 desa pengelola website, sejak dikembangkan laman desa, hingga sekarang tanpa artikel/konten. (SM)