Warga Purworejo Bersiap Beralih Dengan Kepemilikan Sertifikat Tanah Elektronik
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO--Warga Kabupaten Purworejo Jawa Tengah (Jateng) bersiap untuk beralih dengan kepemilikan sertifikat tanah elektronik. Sertifikat elektronik berwarna hijau berlogo Garuda dan berisi beberapa lembar, akan bertranformasi menjadi sertifikat elektronik berwarna coklat dan hanya 1 lembar saja. Sertifikat elektronik terbuat dari kertas khusus (secure paper), kertas untuk membuat uang yang dari Peruri (Percetakan Uang RI).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto, mengatakan, melalui Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah, sertifikat yang sebelumnya dicetak dalam format blanko akan diubah menjadi Dokumen Elektronik yang disimpan secara digital dan dapat dicetak menggunakan kertas khusus, aman dari kerusakan dan manipulasi data kepemilikan tanah,” kata Andri, usai Sosialisasi Sertifikat Elektronik, Kamis (6/6/2024) di kantornya.
Sesuai arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional terkait sertifikat elektronik yaitu sertifikat elektronik harus didorong agar lebih masif, target Hak Guna Usaha (HGU) yang berkaitan dengan perusahaan (PT) harus segera diselesaikan, serta target 120 juta bidang PTSL harus bisa diselesaikan.
Andri mengatakan pihaknya mengadakan sosialisasi Sertifikat Elektronik di aula kantor setempat. Sertifikat akan beralih atau bertransformasi sesuai teknologi.
Nantinya sertifikat akan dicetak berupa dokumen elektronik yang disimpan di brangkas elektronik (digital).
“Besuk sertifikat elektronik hanya 1 lembar warna coklat. Dicetak menggunakan kertas khusus (diterbitkan Peruri) kehilangan kerusakan dan manipulasi data
Warna coklat, logo Pancasila yang biasa ditempel akan dicetak dalam hologram,” katanya.
Penerapan sertifikat elektronik ini merupakan bagian dari roadmap transformasi digital Kementerian ATR/BPN. Sertifikat elektronik menjamin keamanan data dan dokumen, serta menjamin transparansi proses layanan. Penerapan sertifikat elektronik dilaksanakan secara bertahap pada Kantor Pertanahan.
“Beberapa keunggulan transformasi digital dalam perbaikan layanan pertanahan yaitu memperkuat keamanan arsip pertanahan (tidak mudah hilang, tidak mudah rusak, dapat di backup), memperbaiki akuntabilitas penerbitan dokumen sekaligus mempermudah otentikasi dokumen, mempermudah akses informasi yang kredibel, mengurangi penggunaan kertas, pemenuhan SOP dalam layanan pertanahan untuk menghasilkan produk layanan yang akuntabel, dan lebih efisien dan up to date,” jelasnya.
Dengan terbitnya Petunjuk Teknis Nomor 10/InsHK.02.01/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Kegiatan Sertifikasi Tanah Aset Instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa Secara Elektronik sebagai pedoman dan acuan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Stakeholder terkait, kegiatan itu dimulai tahun 2024 ini.
Pelaksanaan Kegiatan Sertifikasi Tanah Aset Instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dilaksanakan sepenuhnya secara elektronik. Untuk sertifikat BMD (aset pemerintah daerah) Kabupaten Purworejo sudah dilaksanakan sebanyak 400 dan sudah terbit sebanyak 52 sertifikat.
“Selanjutnya melalui program PTSL tahun 2024, per tanggal 1 juni sudah diberlakukan sertifikat elektronik, untuk masyarakat umum, sertifikat elektronik berlaku mulai berkas masuk pelayanan pendaftaran per tanggal 1 Desember 2024,” ujarnya.
Disebutkan, keunggulan sertifikat elektronik antara lain data sertifikat tanah elektronik aman tersimpan pada sistem Kementerian ATR/BPN, dapat diakses kapanpun dan dimanapun melalui aplikasi sentuh tanahku, melindungi sertifikat dari kerusakan saat terjadi bencana alam, membatasi ruang gerak mafia tanah, masyarakat tetap bisa mendapatkan hasil cetak sertifikat elektronik tersebut dengan menggunakan Security Paper.
Asisten 3 Sekda Bidang Administrasi dan Umum, drg Nancy Megawati Hadisusilo MM, dalam mewakili Bupati Purworejo, mengatakan dalam era digital yang semakin maju ini, transformasi digital menjadi sebuah keniscayaan. Pemerintah menyadari pentingnya pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, termasuk dalam bidang pertanahan. Salah satu upaya konkret yang kita lakukan adalah dengan menerapkan sertifikat tanah elektronik.
“Sertifikat tanah elektronik memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan keaslian dokumen digital. Dengan penerapan sertifikat tanah elektronik, kita dapat memastikan bahwa dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah memiliki otentikasi yang valid dan diakui secara hukum. Ini tentunya akan mengurangi potensi terjadinya pemalsuan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik yang kita berikan,” katanya. (*)