Pemda DIY 13 Kali Meraih Predikat WTP

Pemda DIY 13 Kali Meraih Predikat WTP

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemda DIY Tahun Anggaran 2022 pada Rapat Paripurna DPRD DIY Kamis (13/4/2023).

Untuk ke-13 kalinya Pemda DIY memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kali ini, laporan tersebut disampaikan langsung Ketua BPK RI, Dr Isma Yatun CSFA CFrA.

Isma Yatun mengapresiasi atas capaian tersebut. “Dengan capaian ini diharapkan mampu mendorong Pemda DIY untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” ujar Isma dalam sambutannya.

Menurut dia, Pemda DIY telah berhasil mempertahankan opini  Wajar Tanpa Pengecualian yang ke-13 kalinya. Capaian ini hendaknya menjadi dorongan untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, juga meningkatkan kualitas laporan keuangan sehingga menjadi suatu potensi dan prestasi yang patut dibanggakan. “Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas capaian yang membanggakan ini,” ungkap Isma Yatun.

Meski kembali menorehkan catatan manis, lanjut dia, Pemda DIY masih memiliki sejumlah PR yang harus segera dituntaskan. Setidaknya terdapat tiga permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti.

Pertama, Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Pantai Gesing melampaui Tahun Anggaran dan Realisasi pembayaran melebihi kemajuan fisik pekerjaan.

Kedua, penentuan besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD belum sesuai dengan ketentuan tentang perhitungan berdasarkan hasil appraisal.

Ketiga,    pemberian paket sembako pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) belum tertib.

Selanjutnya, menurut dia, Pemda DIY diharapkan dapat menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. DPRD juga dapat memberikan usulan untuk melakukan pertemuan konsultasi bersama BPK Perwakilan DIY.

“Sesuai dengan pasal 20 UU No 15 Th 2022 dan agar hasil pemeriksaan BPK efektif, Pemda DIY perlu segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, selain itu DPRD dapat mengusulkan konsultasi dengan BPK perwakilan DIY apabila ada temuan hasil pemeriksaan yang memerlukan penjelasan tambahan,” kata Isma.

Ketua DPRD DIY, Nuryadi, mengungkapkan LHP ini akan menjadi acuan bagi Pemda DIY dan DPRD DIY dalam menjalankan pengelolaan keuangan yang semakin akuntabel.

“Pengelolaan keuangan adalah tanggung jawab kita bersama, terutama sebagai lembaga legislatif kita memiliki tanggung jawab yang besar dalam mengawasi pengelolaan keuangan publik,” kata Nuryadi.

Predikat WTP yang diraih ketiga belas kalinya ini sangat memuaskan bagi DPRD DIY sebagai mitra kerja Pemda. Meski begitu, Nuryadi mengungkapkan evaluasi dalam pengelolaan keuangan mesti terus dilakukan.

“Laporan hasil pemeriksaan ini harus disikapi dengan serius dan harus dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja keuangan Pemda DIY,” kata Nuryadi.

Sedangkan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan hasil pemeriksaan ini merupakan saran, evaluasi dan perbaikan atas sistem pengelolaan keuangan daerah bagi Pemda DIY agar tidak mengulangi kesalahan dan permasalah yang sama ke depannya.

Selain itu, Pemda DIY juga akan segera menindaklanjuti beberapa permasalahan yang ditemukan saat pemeriksaan.

“Pemda DIY berkomitmen untuk segera menindaklanjuti beberapa temuan pemeriksaan, bagaimana pun akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah merupakan wujud pertanggungjawaban atas kinerja Pemda DIY,” kata gubernur. (*)