Pelayanan Pemadam Kebakaran Belum Menjangkau Semua Kecamatan

Pelayanan Pemadam Kebakaran Belum Menjangkau Semua Kecamatan
Jumpa pers pelayanan kebakaran di Satpol PP Kebumen. (nanang w hartono/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Pelayanan pemadaman kebakaran bangunan dengan waktu paling lama 15 menit sejak petugas pemadam kebakaran (Damkar) menerima laporan, belum bisa di semua kecamatan. Hal itu disebabkan, lokasi dan akses jalan, serta sarana yang tidak memungkinkan, mobilitas armada damkar datang, dengan waktu paling lama 15 menit.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen Sugito Prayitno kepada wartawan, Senin (10/10/2023) menjelaskan, pelayanan pemadaman paling lama 15 menit setelah adanya laporan, bisa dilakukan di kecamatan yang ada pos pemadaman kebakaran.

Hingga Akhir tahun 2023, pos damkar ada di Kantor Satpol PP Kebumen, Pos Prembun, Gombong, dan Petanahan. “Di pos itu, ada 5 mobil pemadam kebakaran, dan 4 tangki pendukungnya,” kata Sugito.

Selama tahun 2023, hingga pekan pertama, ada 60 kejadian kebakaran yang ditangani Damkar Kebumen.

Beberapa kecamatan yang belum bisa dilayani paling lama 15 menit setelah ada laporan, diantaranya Kecamatan Karangsambung, Sadang, Ayah dan Rowokele. Empat kecamatan itu, perlu dibentuk 2 pos damkar di Karangsambung dan Ayah.

Beberapa kecamatan dengan kondisi geografis menghambat mobilitas mobil Damkar, seperti di perbukitan, Satpol PP Kebumen membentuk relawan damkar di desa desa. Tugas dari relawan melakukan kampanye pencegahan kebakaran dan penanganan kebakaran.

Sugito mengatakan, Bidang Damkar, pada Satpol PP Kebumen, selain masih perlu membentuk 2 pos, juga perlu menambah sumber daya yang memiliki sertifikat Damkar. “Idealnya jumlah petugas 200 orang, sekarang baru 67 orang, baru sebagian yang memiliki sertifikat 1 dan 2 Damkar,” kata Sugito. (*)