Pasca Pandemi, Pengelolaan Dana Haji Harus Hati-hati

Pasca Pandemi, Pengelolaan Dana Haji Harus Hati-hati

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) melakukan pengelolaan dana haji secara hati-hati. Sebab pasca pandemi Covid-19, belum juga ada kepastian terkait penyelenggaraan haji dan umrah.

“Karenanya, BPKH tetap akan melakukan pengelolaan secara syariah dengan menggunakan kehati-hatian,” ujar Anggota Dewan Pengawas BPKH Akhyar Adnan dalam bedah buku BPKH “Apa dan Bagaimana Investasi Pengelolaan Keuangan Haji” secara daring, Kamis (25/3/2021).

Menurut Akhyar, kondisi ekonomi bangsa yang melemah menjadi tantangan penyelenggaraan haji. Diantaranya biaya haji yang meningkat cukup besar. Berdasarkan PP No 5 Tahun 2018, dana haji terdiri dari investasi berupa surat berharga, emas, investasi langsung serta investasi lainnya serta berasal dari penempatan bank dengan pengelolaannya berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan serta memiliki nilai manfaat.

“Saat ini ada beban setiap jamaah sama 35,2 juta rupiah,” jelasnya.

Sementara Ketua Prodi Ekonomi FEB UMY, Imamudin Yuliadi yang membahas buku mengungkapkan, buku tersebut bermanfaat menjadi edukasi terkait pengelolaan keuangan haji berdasarkan prinsip ekonomi syariah. Didalamnya terdapat pemaparan tentang ekonomi Islam dan keuangan Islam tentang kriteria, bentuk, mekanisme, proses dan prosedur transaksi keuangan syariah.

Buku tersebut juga menjadi buku best practice dalam pengelolaan keuangan syariah. Bahkan dapat menambah referensi terkait apa yang disebut dengan surat berharga syariah, prosedur dan mekanisme serta persyaratan sebuah lembaga dapat berinvestasi melalui lembaga syariah.

“Buku ini juga mengedukasi kewajiban haji bagi umat Islam yang mampu dan segera membayar uang muka untuk mendapatkan slot keberangkatan haji,” imbuhnya.(*)