Pasca KLB, Partai Demokrat Gunungkidul Minta Perlidungan Polisi
KORANBERNAS.ID, GUNUNGKIDUL -- Gejolak pasca Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sumatera Utara, terus berlanjut. Untuk menghindari berbagai kemungkinan buruk, DPC Partai Demokrat Gunungkidul menyampaikan surat pengaduan dan meminta perlindungan pada Polres Gunungkidul untuk menjaga kedaulatan partai dan menjunjung tinggi penegakkan hukum.
Surat pengaduan dan permintaan perlindungan ini diserahkan langsung Ketua DPC Partai Demokrat Gunungkidul, Supriyani Astuti, didampingi segenap pengurus dan diterima petugas piket Sentra Pelayanan Polres Gunungkidul, Bripka Reagen, di Mapolres Gunungkidul, Rabu (24/3/2021).
Sebagaimana surat DPC Partai Demokrat Gunungkidul nomor 006/ DPC.PD.GK/III/2021 tertanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani Supriyani Astuti dan sekretarisnya Suroso, setidaknya ada 6 poin pokok isi surat ini. “Yang pertama, kami tetap setia dan solid terhadap Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY dan secara tegas menolak semua hasil KLB,” kata Supriyani Astuti.
Sedang poin kedua, lambang Partai Demokrat, termasuk atributnya, telah didaftarkan dan diakui oleh negara. Butir ketiga, KLB Partai Demokrat di Sumatera Utara merupakan ilegal, dimana aspek penyelenggaraannya dan produk yang dihasilkan bertentangan dengan keputusan pemerintah.
Untuk poin keempat ditulis bahwa patut diduga ada pihak yang secara ilegal akan mengatasnamakan kepengurusan DPP Partai Demokrat, membentuk kepengurusan di daerah menggunakan lambang atau atribut partai serta membuka kantor yang mengatasnamakan Partai Demokrat.
“Untuk mengantisipasi hal tersebut, dan jika hal ini terjadi, kami mohon pada Bapak Kapolres Gunungkidul untuk memberikan perlindungan hukum pada kami, dengan tidak memberikan izin dan menindak tegas pada pihak yang tidak bertanggungjawab tersebut,” tambah Supriyani Astuti.
Pada bagian akhir surat ditegaskan lagi bahwa penggunaan lambang Partai Demokrat secara ilegal dapat dituntut secara hukum.
Surat yang ditujukan pada Kapolres Gunungkidul ini tembusannya dikirim pada Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Ketua DPD Partai Demokrat DIY, Bupati Gunungkidul, Ketua DPRD, Dandim, Kepala Kejaksaan, Ketua Pengadilan dan KPUD Gunungkidul. (*)