Parpol di Bantul Boleh Ikut Pemilu bila Punya Anggota 955 Orang di 9 Kapanewon

Parpol di Bantul Boleh Ikut Pemilu bila Punya Anggota 955 Orang di 9 Kapanewon

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Selama 2 pekan pendaftaran partai politik (Parpol) peserta pemilu 2024 yang dimulai 1 Agustus 2022 hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 wib, untuk berkas yang masuk ke KPU Kabupaten Bantul ada 24 partai politik (Parpol). Ketua KPU Bantul  Didik Joko Nugroho, S.Ant mengatakan, saat ini KPU Bantul sedang melaksanakan tahap selanjutnya yakni verifikasi administrasi.

“Dalam konteks verifikasi administrasi ini, yang dilakukan KPU Bantul adalah melakukan verifikasi melalui Sistem Apilkasi Partai Politik (Sipol). Jadi semua berkas didaftarkan secara terpusat melalui KPU RI. Untuk proses data-data parpol yang masuk tadi diolah melalui Sipol. Maka KPU di daerah  termasuk KPU Bantul tidak mengelola berkas dalam bentuk hard copy,” jelas Didik kepada koranbernas.id, Senin (22/8/2022)..

Di dalam proses verifikasi administrai yang dilakukan KPU Bantul adalah memprioritsakan untuk melakulan verifikasi syarat-syarat pendaftaran  keanggotaan partai. Terutama yang berpotensi ganda atau yang tidak memenuhi syarat (TMS); misal terkait dugaan adanya status pekerjaan yang tidak  diperkenankan menjadi anggota Parpol misal TNI, Polri dan PNS. Juga bisa TMS karena kurang dari 17 tahun. “Jadi KPU Bantul fokus pada itu,” katanya..

Untuk hasilnya, KPU Bantul tidak akan menyampaikan ke parpol langsung, tetapi nanti akan disampaikan ke KPU RI melalui Sipol. Nanti dari KPU RI yang akan menyapaikan kepada Parpol. Karena Parpol juga pengguna Sipol, maka mereka juga akan tahu hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU Bantul. Verifikasi dilakukan sejak Selasa tanggal 16 agustus hingga Senin 29 Agustus.

Didik Joko Nugroho menambahkan, bahwa untuk calon peserta pemilu 2024 di Bantul sudah ditetapkan jumlah  minimal dukungan keanggotaannya. Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan KPU RI Nomor 194 Tahun 2022. Di dalam keputusan tersebut diatur bahwa jumlah minimal dukungan keanggotaan parpol untuk Kabupaten Bantul sebanyak 955 anggota dan tersebar di minimal 9 kapanewon di wilayah Bantul. Didik  mengungkapkan bahwa ketentuan ini ditetapkan secara nasional oleh KPU RI.  “Dukungan keanggotaan ini menjadi salah satu persyaratan pendaftaran parpol sebagai peserta Pemilu 2024 selain persyaratan kepengurusan dan kantor parpol,” terangnya. (*)