Parkir Khusus Diterapkan di Tempat Pelayanan Publik Pemkab Kebumen

Pihak ketiga pengelola parkir khusus wajib membayar di muka PAD dari parkir itu.

Parkir Khusus Diterapkan di Tempat Pelayanan Publik Pemkab Kebumen
Alun-alun Pancasila Kebumen salah satu parkir khusus yang dikelola pihak ketiga. (nanang w hartono/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Pungutan uang parkir merupakan retribusi yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Beberapa area parkir khusus dikelola pihak ketiga, selebihnya swakelola. Sedangkan parkir khusus diterapkan oleh Pemkab Kebumen di tempat pelayanan umum milik Pemkab.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Perhubungan Kebumen, Slamet Mustolkah, kepada koranbernas.id, Senin (5/1/2025), menjelaskan parkir khusus diterapkan di pasar tradisional, rumah sakit, puskesmas.

“Penerapan parkir khusus berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Mulai tahun ini, parkir khusus di puskesmas diterapkan," kata Slamet.

Pihak ketiga pengelola parkir khusus, lanjut dia, wajib membayar di muka PAD dari parkir khusus itu. Ini dimaksudkan untuk menghindari tunggakan setoran pihak ketiga.

PAD Rp 7 miliar

Sebelum diterapkan Perda Nomor 10 Tahun 2025, pendapatan dari retribusi parkir bukan menjadi pendapatan organisasi perangkat daerah. Seperti pengelolaan parkir di Rumah Sakit dr Soedirman Kebumen dan RSUD Prembun. Sekarang retribusi parkir menjadi PAD dinas.

Kepala Bidang Pengembangan Moda Keselamatan Angkutan Disperkim Perhubungan, Budiono, menambahkan parkir khusus di Kebumen pada tahun anggaran 2025 menyumbangkan PAD Rp 7,010 miliar atau 81,95 persen dari target PAD retribusi parkir khusus Rp 8,617 miliar.

Tidak tercapainya PAD dari retribusi parkir khusus salah satunya karena kontrak pengelolaan parkir khusus di Pasar Tumenggungan, sebagian waktunya pada tahun anggaran 2024. "Kontrak parkir khusus Pasar Tumenggungan, Oktober 2024 sampai Oktober 2025. Tiga bulan swakelola," kata Budiono.

Menurut dia, pendapatan dari parkir khusus di Pasar Tumenggung per bulan rata rata Rp 270 juta.

Pendapatan meningkat

Pendapatan dari parkir khusus tahun anggaran 2026 meningkat dibandingkan tahun 2025 menjadi Rp 9,6 miliar.

Penambahan target itu salah satunya adanya penambahan lokasi parkir khusus yakni puskesmas. Mulai tahun 2026, sebanyak 29 puskesmas pelayanan parkirnya dikelola kerja sama dengan pihak ketiga.

Budiono menambahkan, jumlah pendapatan yang berasal dari parkir khusus yang dikelola pihak ketiga berdasarkan penilaian atau appraisal Kantor Pelayanan Kekayaan   Negara dan Lelang Purwokerto.

Tidak semua lokasi parkir khusus dinilai appraisal sehingga besaran kontrak dan setoran PAD menggunakan penghitungan appraisal tahun sebelumnya. (*)