Pantauan PTKM Hari Pertama, Ada Tempat Spa yang Diperingatkan

Pantauan PTKM Hari Pertama, Ada Tempat Spa yang Diperingatkan

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman, Senin (11/1/2021) malam, melakukan pantauan Pemberlakuan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) pada hari pertama dikeluarkannya Intruksi Bupati Sleman Nomor 1/Instr/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Di Kabupaten Sleman yang mulai berlaku 11 s/d 25 Januari 2021.

Sasaran pantauan yakni tempat kuliner yang potensial menimbulkan kerumunan dan tempat Spa di wilayah Sleman Barat. Tim pertama meluncur pukul 21.00 WIB ke angkringan lesehan Pangukan yang biasa ramai dikunjungi pelanggan dan saat dilakukan pantauan kondisi hujan dan kondisi tempat sepi.

Namun demikian tim yang di pimpin oleh Kabid Ketentraman dan Ketertiban, Nugroho Utomo, yang terdiri dari Satpol PP, anggota TNI dan Polri melakukan edukasi kepada pemilik angkringan untuk menaati Instruksi Bupati Sleman tentang pembatasan jam operasional warung makan sampai pukul 19.00 WIB makan di tempat dan membatasi kapasitas pengunjung hanya boleh 20 %.

Tim selanjutnya meneruskan perjalanan ke arah Ring Road Barat dan di sepanjang perjalanan tidak dijumpai adanya kerumunan di kuliner seperti warung lele, warung bakmi, warung angkringan dan warung makan lainnya.

Tim kemudian menyambangi tempat Spa di jalan Ring Road Barat yang kondisi parkir ramai mobil namun tempat usaha sudah tutup dari luar. Setelah tim masuk ,menurut pemilik tempat usaha memang masih ada beberapa pelanggan yang ada di dalam namun karena menyelesaikan pelayanan.

Melihat kondisi ini Tim memberikan pembinaan kepada pemilik tempat usaha untuk tidak mengulangi hari berikutnya karena jam pelayanan seharusnya tutup pukul 19.00 WIB. Apabila kondisi ini diulangi lagi, tim tidak segan-segan akan menutup usaha.

Tim melanjutkan pemantauan ke wilayah jalan Wates yang karena kondisi hujan, warung-warung dalam keadaan sepi dan tanpa kerumunan.

Nugroho Utomo menyampaikan, pantaun ini dimaksudkan untuk melihat tingkat kepatuhan masyarakat terhadap Instruksi Bupati yang telah dikeluarkan untuk membatasi kegiatan masyarakat yang tujuan akhir adalah mencegah penyebaran virus Corona.

Menurut Nugroho, kewajiban untuk pengendalian penyebaran Covid-19 bukan hanya tanggungjawab pemerintah saja melainkan juga menjadi tanggungjawab masyarakat untuk ikut bersama-sama pemerintah. Dengan kebersamaan dan kesadaran masyarakat ini diharapkan akan mempercepat upaya untuk mengurangi penyebaran virus Corona di Kabupaten Sleman. (*)